Korban Pembunuhan yang Disekap dan Diikat di Bekasi, Disuruh Beli Sendiri Tali Rafia dan Lakban

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa korban awalnya diminta datang ke rumah temannya oleh pelaku.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Desy Selviany
Konpers pembunuhan di Bekasi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sebelum dibunuh temannya sendiri, pria asal Bekasi berinisial AY (18) diketahui membeli sendiri tali rafia dan lakban yang akan digunakan menyekap dan mengikatnya hingga tewas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa korban awalnya diminta datang ke rumah temannya oleh pelaku.

Saat tiba di rumah temannya, AY diminta oleh tersangka TAW (21) untuk membeli tali rafia dan lakban di warung.

"Kemudian korban tiba di rumah saksi, setelah itu tersangka menyuruh korban untuk membeli lakban serta tali yang tanpa dicurigai oleh korban dibeli lah lakban dan tali itu," jelas Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).

Saat tiba di rumah salah satu saksi, korban diminta ke kamar mandi.

Kemudian tubuh korban diikat oleh tersangka dengan menggunakan tali rafia yang dibelinya sendiri.

Mulut dan hidung korban juga ditutup menggunakan plaster lakban.

Baca juga: Sejumlah Karyawan Digelandang saat Polisi Geruduk Markas Pinjol Ilegal di Penjaringan

Baca juga: Prasetyo Edi Ragu Sirkuit Formula E Selesai Tepat Waktu: Target Tiga Bulan Nggak Rasional, Bos!

Kata Zulpan, tidak ada perlawanan dari korban saat diikat oleh tersangka.

"Kenapa ini bisa korban begitu saja nurut dengan apa yang dilakukan tersangka, karena tersangka ini dari zaman sekolah sudah dikenal jagoan," ungkap Zulpan.

Sehingga, saat itu korban merasa terintimidasi dan di bawah tekanan ketika diikat menggunakan tali rafia.

Baca juga: Lagi, Markas Pinjol Ilegal Digerebek Polisi, Kali Ini di PIK Penjaringan

Baca juga: Pemprov Jateng Siapkan Sejumlah Strategi untuk Raih Juara Ajang MTQ Nasional ke-29

Usai diikat dan mulut dilakban menggunakan plaster, korban ditinggal sendirian di dalam kamar mandi.

Tersangka meninggalkan korban sendirian selama 30 menit lamanya.

Saat tersangka kembali, korban sudah terkulai di kamar mandi dalam keadaan tidak bernyawa.

Sebelumnya diberitakan, pemuda berinisial AY ditemukan tewas di kamar mandi rumah Jalan Taruna 3 RT 05 RW 02 Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Selasa (18/1/2022) lalu. 

Baca juga: Dituding Legislator Demokrat Sembunyikan Kasus, Ketua KPK: Semuanya Transparan

Baca juga: Anak Ahok Pastikan Tak Ada Kata Damai untuk Ayu Thalia

Kematian AY awalnya disangka sebagai kecelakaan akibat jatuh dari tangga rumah menuju toilet, hal ini berdasarkan cerita rekayasa yang diduga dibuat terduga pelaku bernama Tegar (20).

Namun, berdasarkan pengakuan saksi mata yakni MG (13) ia sempat melihat AY diikat tangan dan kakinya dalam posisi sujut di kamar mandi kediamannya, namun ia diminta Tegar untuk tak menceritakan kejadian itu.

Hingga akhirnya MG menceritakan kejadian sebenarnya kepada orang tuanya dan diceritakan kembali oleh orang tua AY yang kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. (Des)

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved