Kriminalitas

Pelatih Kick Boxing Bantah Lakukan KDRT, Kuasa Hukum: Istrinya yang Langgar Kesepakatan

Pelatih Kick Boxing Bantah Lakukan KDRT, Kuasa Hukum: Istrinya yang Langgar Kesepakatan. Berikut selengkapnya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
M Qodri selaku Marlaut Farhan Hutapea, pelatih kick boxing di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (25/1/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Marlaut Farhan Hutapea, pelatih kick boxing yang dituduh melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Neira J Kalangi, angkat bicara. 

Melalui kuasa hukumnya, M Qodri menyatakan duduk persoalan yang menimpa kliennya. 

"Menyikapi berita yang beredar yang begitu bias dan membabi buta berkenaan dengan permasalahan NJK dan MFH, kami selaku Kuasa Hukum MFH memberikan klarifikasi dan hak tanggap atas pemberitaan tersebut, sebagai berikut," ujar Qodri di Polda Metro Jaya, Kebayoran baru, Jakarta Selatan pada Selasa (25/1/2022). 

Dipaparkannya, pada tanggal 25 September 2021, Marlaut dan Neira membuat surat perjanjian kesepakatan bersama untuk proses perceraian. 

Ada empat poin dalam surat kesepakatan tersebut.

Pertama, Neira menerima uang sebesar Rp 120 juta dari Marlaut sebagai bentuk goodwill dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi selama ini.

"Kemudian kedua, menjaga kerahasiaan pernikahan dan keluarga serta tidak menyebarkan ke ruang publik atau social media segala informasi, foto atau keterangan yang bersifat privat yang dapat menimbulkan konfrontasi atau cideranya nama baik dari MFH atau pun NJK," bebernya. 

Baca juga: Dituduh Telah Membajak Facebook Suami, Ibu Beranak Satu Korban KDRT Jadi Tahanan di Polda Metro Jaya

Baca juga: Kuasa Hukum Qadri Menyebut MFH dan Neira Sudah Sepakat untuk Berdamai Terkait Konflik Kasus KDRT

Kemudian ketiga, Neira dan Marlaut sepakat  telah saling memaafkan dan memahami.

Selain itu, tidak menuntut baik pidana, perdata ataupun cara lainnya kepada MFH atas hal yang telah terjadi.

Terakhir, Neira telah menyerahkan Hak Asuh Anak kepada Marlaut.

"Jadi tidak benar bahwa NJK dipaksa berpisah dengan anaknya," tegasnya. 

Kemudian, dalam perjalanannya, Neira melanggar perjanjian yang telah disepakatinya dengan Marlaut. 

"Dia menyebarkan foto-foto, keterangan melalui social media miliknya yang secara tegas membuat citra nama baik MFH serta Keluarga MFH menjadi buruk," tegasnya. 

Setelah membuat surat pernyataan pun, Neira masih meminta sejumlah uang atas rencana penjualan kendaraan milik Marlaut, dengan membungkus isu atas jasa Neira membantu Marlaut membesarkan usaha yang dijalankan selama ini. 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved