Kasus KDRT
Kuasa Hukum Qadri Menyebut MFH dan Neira Sudah Sepakat untuk Berdamai Terkait Konflik Kasus KDRT
Seorang ibu dibui usai mendapatkan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suami sendiri.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Seorang ibu dibui usai mendapatkan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suami sendiri.
Ibu beranak satu bernama Neira J Kalangi (26) itu sudah ditahan di Polda Metro Jaya sejak, Jumat (14/1/2022).
Suami Neira, berinisial MFH, tidak menampik pernah melakukan KDRT terhadap Neira.
Namun, hal itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Kuasa hukum MFH, Qadri, mengatakan bahwa kliennya dan Neira sudah sepakat berdamai dalam urusan KDRT.
Perdamaian ditanda tangani pada September 2021.
Baca juga: Dituduh Telah Membajak Facebook Suami, Ibu Beranak Satu Korban KDRT Jadi Tahanan di Polda Metro Jaya
Baca juga: VIDEO : Perjuangan Ratu Rizky Nabila, Bebas KDRT dan Kini Menjanda
Baca juga: Pedangdut Velline Chu Mengaku Pakai Narkoba Untuk Hilangkan Trauma Akibat Tindak KDRT Mantan Suami
"NJK (Neira J Kalangi) pernah bikin pernyataan yang pada intinya yang jelas telah menerima uang sejumlah Rp 120 juta dari MFH. Untuk menyelesaiakan masalah yang terjadi selama ini," kata Qadri dalam keterangan tertulisnya Selasa (25/1/2022).
Kedua belah pihak juga disebut sudah sepakat menjaga kerahasiahan pernikahan dan keluarga serta tidak menyebarkan di ruang publik atau media sosial terkait segala informasi, foto, atau pun keterangan yang bersifat privat yang dapat menimbulkan komfrontasi atau pencemaran nama baik dari MFH ataupun keluarganya.
Namun menurut Qadri, usai perdamaian yang ditandatangani di atas materai itu, Neira menyebarkan foto, keterangan-keterangan, dan menyebut nama MFH langsung di media sosial.
Selain itu, rahasia keluarga tersebut juga dibongkar semua di media sosial.
BERITA VIDEO: Tyna Kanna dan Kenang Mirdad Kompak Unggah Foto Kebersamaan dengan Anak Mereka
"Hal itu membuat klien saya pasti merasa disudutkan tidak baik lagi di mata masyarakat," ujar Qadri.
Selain itu, Neira juga dianggap telah meretas akun media sosial MFH.
Qadri mengatakan, peretasan itu membuat MHF khawatir akun media sosialnya disalahgunakan.
Akhirnya, MFH mengambil langkah hukum untuk melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya.
Qadri mengklaim bahwa Neira sudah mengakui peretasan tersebut.
Dia juga mengubah password media sosial MFH dan mengcapture pesan pribadi MFH.
Sebelumnya kuasa hukum Neira, Odie Hudiyanto, menuding kasus Neira sarat dengan permainan.
Pasalnya kata Odie, Neira merupakan korban KDRT dari suaminya inisial MFH.
Selama lebih dari empat tahun menjadi istri MFH, Neira menjadi samsak dari pria yang juga berprofesi sebagai pelatih bela diri itu.
Tidak kuat menahan sakit fisik dan psikis, akhirnya Neira mengajukan cerai dengan MFH.
Namun MFH malah melaporkan Neira ke Polda Metro Jaya atas pencurian akses Facebook.
Saat itu Neira dituduh membajak Facebook MFH hingga akhirnya bisa melihat pesan pribadi MFH.
Neira disangkakan Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).
"Kasus itupun naik ke penyidikan hingga akhirnya Neira ditahan kepolisian. Sementara kasus laporan KDRT di Polda Metro Jaya malah dilempar ke Polres Metro Depok dan belum ada kelanjutannya," ujar Odie di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022).
Kasus KDRT yang dialami Neira sudah dilaporkan sejak 29 November 2021.
Neira juga disebut sudah melampirkan bukti visum KDRT yang dialaminya.
Atas hal tersebut, pihak Neira melayangkan surat kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Pihak Neira meminta Kapolda untuk memeriksa kasus yang diduga sarat dengan cacat hukum tersebut. Mereka juga meminta penangguhan penahanan Neira.
"Kami audiensi minta Kapolda langsung melakukan pengawasan dan perintah kepada unit di Kriminal Khusus untuk segara melakukan telaah lagi dan minta penangguhan penahanan karena Neira punya anak bayi," jelas Odie.
Warta Kota mencoba konfirmasi hal tersebut ke kuasa hukum MFH, Qadri. Namun, hingga berita ini dimuat pesan ataupun telepon belum juga dibalas oleh yang bersangkutan.