Tanah Sentul
DPD RI Soroti Masalah Tanah di Sentul, Minta Segera Cari Solusi Mengatasi Sengketa
DPD RI menyempatkan diri berkunjung ke Sentul, Kabupaten Bogor, untuk mencari solusi sengketa tanah di wilayah itu.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Komite I DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bogor pada Selasa (25/1/2022).
Dipimpin Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma, kunjungan ini membahas konflik lahan antara Sentul City dengan warga Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, yang menjadi sorotan publik akhur-akhir ini.
Rombongan DPD ini diterima Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bogor.
Baca juga: Siswa SMAN 1 Depok Lebih Senang Belajar di Sekolah karena Bisa Lebih Fokus
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan kunjungan ini merupakan bukti adanya perhatian
DPD RI bagi masalah tanah antara warga Bojong Koneng dengan Sentul City.
"Inti dari pertemuan hari ini adalah permasalahan konflik lahan ini harus diselesaikan," kata Burhanudin, Selasa (25/1/2022).
DPD tidak ingin masalah ini mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya warga Bojong Koneng.
"Prinsipnya harus segera ada solusi. Untuk itu," ujarnya.
Untuk mencari solusi, lanjut dia, kita harus pisahkan antara warga setempat dengan pihak yang tidak berkepentingan agar tidak bias.
"Sentul juga harus memperhatikan masyarakat setempat," jelas Burhanudin.
Baca juga: Viral Pemuda di Jombang Babak Belur oleh Massa karena Kedapatan Mencabuli Remaja Putri
Kunjungan ini akan menghasilkan rekomendasi dari DPD RI untuk BPN atau Pemkab Bogor dalamenyelesaikan masalah tanah ini.
Anggota Komite I DPD Eni Sumarni menambahkan solusi terhadap persoalan ini harus segera dicari untuk memberi ketenangan bagi masyarakat.
"Tadi kita identifikasi beberapa persoalan dalam masalah ini seperti masalah tanah garapan, tanah adat dan juga status warga asli Sentul dan dari luar," ungkap Eni.
Menurut anggota DPD dapil Jawa Barat ini, konflik lahan ini sejauh ini hanya melibatkan warga Bojong Koneng dan Sentul City
"Ini ada masalah antara warga yang memiliki lahan sertifikat hak milik, atau lahan garapan dan Sentul City yang memiliki HGU (Sertifikat Hak Guna Usaha)," tutur Eni.
Baca juga: Pengembang Perum Citra Swarna Grande Merespons Keluhan Banjir dan Fasos Fasum dari Warga
Menurut dia, tumpang tindih kepemilikan lahan ini disebabkan karena lamanya tanah-tanah ditelantarkan sehingga diserobot orang.
"Sekarang aturannya bagus, pemilik HGU diberi jangka waktu 3 tahun. Jika dalam tiga tahun tidak digarap maka tanah dikembalikan ke negara," pungkasnya.
Eni tidak mau menyalahkan pihak manapun terkait persoalan ini karena cukup rumit.
"Kita akan berikan rekomendasi setelah membahas persoalan ini di DPD," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/dpd-1.jpg)