Usai Babak Belur Dihajar Suami, Seorang Ibu Malah Dibui di Polda Metro Jaya
Seorang ibu malah dibui usai mendapatkan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suami sendiri.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Max Agung Pribadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -Seorang ibu malah dibui usai mendapatkan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suami sendiri.
Ibu beranak satu bernama Neira J Kalangi (26) itu sudah ditahan di Polda Metro Jaya sejak 14 Januari 2022.
Odie Hudiyanto, kuasa hukum Neiramenuding kasus Neira sarat dengan permainan.
Baca juga: Sahroni Ingin Kehadiran Direktorat PPA Polri Membebaskan Indonesia dari KDRT pada Perempuan dan Anak
Pasalnya, kata Odie, Neira merupakan korban KDRT dari suaminya inisial MFH.
Selama lebih dari empat tahun menjadi istri MFH, Neira menjadi samsak dari pria yang juga berprofesi sebagai pelatih bela diri itu.
Tidak kuat menahan sakit fisik dan psikis, akhirnya Neira mengajukan cerai dengan MFH.
Namun MFH malah melaporkan Neira ke Polda Metro Jaya atas pencurian akses Facebook.
Baca juga: Tak Terima Suaminya Lakukan KDRT, Sheila Marcia: Kalau Saya Bilang Kena Hape ya Kena Hape
Saat itu Neira dituduh membajak Facebook MFH hingga akhirnya bisa melihat pesan pribadi MFH.
Neira disangkakan Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).
"Kasus itupun naik ke penyidikan hingga akhirnya Neira ditahan kepolisian. Sementara kasus laporan KDRT di Polda Metro Jaya malah dilempar ke Polres Metro Depok dan belum ada kelanjutannya," ujar Odie di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022).
Kasus KDRT yang dialami Neira sudah dilaporkan sejak 29 November 2021.
Neira juga disebut sudah melampirkan bukti visum KDRT yang dialaminya.
Baca juga: Valencya Harap-harap Cemas Menunggu Hakim Bacakan Putusan Perkara KDRT Psikis
Atas hal tersebut, pihak Neira melayangkan surat kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Pihak Neira meminta Kapolda untuk memeriksa kasus yang diduga sarat dengan cacat hukum tersebut. Mereka juga meminta penangguhan penahanan Neira.

"Kami audiensi minta Kapolda langsung melakukan pengawasan dan perintah kepada unit di Kriminal Khusus untuk segara melakukan telaah lagi dan minta penangguhan penahanan karena Neira punya anak bayi," jelas Odie.
Warta Kota mencoba konfirmasi hal tersebut ke kuasa hukum MFH, Qadri.
Namun, hingga berita ini dimuat pesan ataupun telepon belum juga dibalas oleh yang bersangkutan.