Gaga Muhammad Resmi Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara

Sebelumnya saat sidang putusan yang dilakukan pada Rabu (19/1/2022) kemarin, Gaga dan tim penasihat hukum sempat menyatakan pikir-pikir

warta kota/arie puji waluyo
Gaga Muhammad saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Gaga Muhammad secara resmi telah mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara tindak pidana kelalaian berkendara kepadanya.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan upaya banding itu dilakukan penasihat hukum Gaga ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Banding. Terdakwa melalui PH-nya (penasihat hukum) sudah menyatakan banding per hari ini," ungkap Alex, Senin (24/1/2022).

Sebelumnya saat sidang putusan yang dilakukan pada Rabu (19/1/2022) kemarin, Gaga dan tim penasihat hukum sempat menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum.

"Mereka mengajukan memori banding yang pada pokoknya tersebut tidak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ungkap Alex.

Baca juga: PKS Minta JIS Diizinkan jadi Lokasi Kampanye

Baca juga: 1.600 Pasien Omicron di Indonesia Dirawat di Rumah Sakit, 20 Orang Dibantu Tabung Oksigen

Alex menambahkan dengan adanya upaya dari Gaga yang mengajukan banding tersebut, maka perkara yang mengakibatkan almarhum Laura Anna lumpuh akan digelar di Pengadilan Tinggi.

Sebelumnya, Gaga Muhammad divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022) terkait perkara tindak pidana kelalaian berkendara.

Baca juga: Gara-gara Terpicu Kekesalan, Seorang Istri dan Kekasih Gelapnya Tega Membunuh Petani di Karawang

Baca juga: Wagub Ariza Beberkan Tingkat Keterisian Tempat Tidur Pasien Covid-19 di RS Naik 31 Persen

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Lingga Setiawan menyatakan pihaknya menjatuhkan vonis hukuman 4,5 tahun penjara kepada Gaga karena kelalaian.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp 10 juta rupiah," kata Lingga, Rabu (19/1/2022).

Gaga dinilai terbukti melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol. (jhs)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved