UMP DKI

Anies Baswedan Usul Formula Pengupahan Kemenaker Direvisi demi Hadirkan Ketenangan di Masyarakat

Gubernur DKI Anies Baswedan meminta Kemenaker untuk segera merevisi formula pengupahan bagi buruh, jika ingin keadaan tenang.

Tangkapan kamera
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap Kemenaker segera merevisi formula pengupahan bagi buruh agar tak memicu gejolak. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan agar formula pengupahan yang disusun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI direvisi.

Adapun Kemenaker mengeluarkan formula tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Saya melihat, bahwa formula yang digunakan rasanya harus dikoreksi demi stabilitas jangka panjang, karena dengan formula seperti ini maka kita akan sulit sekali menghadirkan ketenangan,” kata Anies yang dikutip dari YouTube Total Politik, Minggu (23/1/2022).

Baca juga: Sopir Tewas di Jalan Gatot Subroto setelah Hantam Truk Tanah yang Pecah Ban

Anies menjelaskan, upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta setiap tahun meningkat seiring dengan naiknya inflasi di Tanah Air.

Dia mencontohkan, UMP dari tahun 2017 naik sebesar 8,3 persen, tahun 2018 naik 8,7 persen dan 2019 bertambah 8,0 persen.

Kemudian tahun 2020 naik lagi 8,5 persen, tahun 2021 hanya bertambah 3,3 persen karena adanya kontraksi ekonomi akibat pagebluk Covid-19. Jika dilihat dari kenaikan UMP DKI Jakarta sejak beberapa tahun, kata Anies, rata-rata berada di angka 8,0 persen.

“Tahun ini (2021) muncul formula baru yang disusun Kementerian Ketenagakerjaan lewat PP 36 tahun 2021. Dengan rumus baru itu UMP di Jakarta hanya naik 0,85 persen,” ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini.

Baca juga: Politisi Partai Golkar Tepis Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024, Solid Jagokan Airlangga Hartarto

Anies memandang kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 0,85 persen tidak menjunjung prinsip keadilan, terutama bagi kaum pekerja karena perekonomian sekarang sudah semakin membaik.

Sementara posisi Anies di pemerintahan daerah mendapat amanat dari warga Ibu Kota untuk melaksanakan spirit konstitusi yang menjunjung rasa keadilan.

“Ketika kemudian saya menyaksikan ekonomi kita meningkat tapi UMP kita pertambahannya itu malah menurun, ada sesuatu yang salah di sini," ujarnya.

"Mengapa formulanya diubah jadi begini, ini bukan Gubernur DKI yang mau berseberangan (dengan pemerintah pusat), tapi ini Gubernur DKI yang mengatakan kenapa UMP diubah,” imbuh Anies.

Baca juga: Pendukung Ganjar Pranowo Bentuk Pasukan Ninja yang Siap Mengamankan Sang Capres di Pilpres 2024

Anies mengakui, pada 21 November 2021 dia terpaksa hany menaikan UMP 2022 sebesar 0,85 persen karena mengacu pada tenggat waktu penetapan UMP yang harus dilakukan oleh seluruh Gubernur di Indonesia.

Namun, sehari kemudian atau pada 22 November 2021, dia mengirim surat kepada Kemenaker RI terkait kenaikan UMP 0,85 persen yang dirasa tidak adil.

“Tanggal 22 langsung kami kirim surat kepada Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziah) menyatakan bahwa formula itu bila diterapkan di Jakarta maka tidak fair (adil). Kenapa tidak fair? Di sini tidak ada upah minimum kota/kabupaten (UMK), sedangkan di provinsi lain ada,” jelasnya.

Menurut Anies, jika UMP di daerah lain rendah maka Bupati dan Wali Kota dapat menyiasatinya dengan UMK.

Baca juga: Taman Mal Graha Cijantung Dipadati Masyarakat saat Kasus Covid-19 Varian Omicron Meningkat

Namun, prinsip itu tidak dapat diterapkan di Jakarta, karena mengacu pada regulasi yang ada bahwa tingkat kota dan kabupaten di Jakarta hanya bersifat administrasi, sehingga kebijakannya tetap menginduk pada tingkat provinsi.

“Karena itu ketika dipakai di Jakarta yang kenaikannya rata-rata delapan persen, muncu 0,85 persen. Orang akan merasakan bahwa ini tidak adil, wong (orang) tahun lalu (2020) ekonomi kita masih sulit itu saja tumbuh 3,3 persen, masak sekarang kondisi lebih baik malah naik 0,85 persen,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi nilai upah minimum provinsi (UMP) 2022 pada pertengahan Desember 2021 lalu. Upah yang awalnya naik 0,85 persen atau Rp 37.000 menjadi 5,1 persen atau Rp 225.000 per bulan, sehingga nilai UMP 2022 menjadi Rp 4.641.854 per bulan.

“Dengan kenaikan Rp 225.000 per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari,” kata Anies berdasarkan keterangannya dari PPID DKI Jakarta, Sabtu (18/12/2021).

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved