Wagub Ariza Minta ASN Jujur dan Mengaku Kalau Ada Kesalahan dalam Pengadaan Lahan RPTRA Cipayung

Dalam kesempatan itu, Ariza menghargai upaya Kejati DKI Jakarta yang menggeledah kantor Distamhut Kota DKI Jakarta.

istimewa
Petugas Kejati DKI menggeledah kantor Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria alias Ariza meminta aparatur sipil negara (ASN) atau anak buahnya untuk bertanggungjawab jika terbukti bersalah dalam pengadaan lahan untuk Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Cipayung, Jakarta Timur pada 2018 lalu.

Hal itu dikatakan Ariza untuk menanggapi adanya penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan ASN Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta terkait pembelian lahan tersebut.

“Kita lihat prosesnya dan kalau memang nanti ternyata terbukti, dan ada jajaran aparat kami, tentu yang bersangkutan harus menjelaskannya, mengklarifikasinya dan memang harus mempertangunggjawabkannya,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Jumat (21/1/2022) malam.

Baca juga: Tekan Penyebaran Omicron, Alun-Alun Kota Tangerang Ditutup Mulai Tanggal 25 Januari 2022

Baca juga: 250 Peserta Bakal Bertanding di Turnamen Olahraga Ketapel di GOR Ciracas

Dalam kesempatan itu, Ariza menghargai upaya Kejati DKI Jakarta yang menggeledah kantor Distamhut Kota DKI Jakarta.

Kata Ariza, Pemerintah DKI juga tidak bisa mengintervensi kasus yang ditangani oleh aparat hukum berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.

“Kami menghormati dari aparat hukum yang melaksanakan tugasnya, di antaranya kemarin melakukan penggeledahan karena tu merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab,” ujar pria yang juga menjadi Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta ini.

Meski Kejati DKI Jakarta mengungkap adanya kemahalan harga pembelian lahan sampai menimbulkan kerugian sebesar Rp 26 miliar lebih, namun Ariza optimis anak buahnya bekerja sesuai dengan aturan berlaku.

Apalagi pembelian lahan itu dilakukan dengan cukup kompleks, karena memerlukan 14 tahapan yang harus dipenuhi.

“Di Jakarta ini memang banyak tanah-tanah yang masih bermasalah, bersengketa, tapi semua prosesnya yang dibayar itu telah melalui proses tahapan panjang. Setidaknya ada 14 tahapan yang harus dipenuhi dan tidak hanya harganya yang nggak sesuai dengan situasi dan kondisi, juga prosesnya harus baik dan benar,” jelasnya.

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah kantor Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati untuk mencari dan mengumpulkan bukti serta melakukan penyitaan terhadap benda-benda guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (20/1/2022).
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah kantor Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati untuk mencari dan mengumpulkan bukti serta melakukan penyitaan terhadap benda-benda guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (20/1/2022). (istimewa)

Baca juga: Proliga: Tampil Tanpa Beban, Kudus Sukun Badak Tumbangkan Jakarta Pertamina Pertamax

Baca juga: Rayakan HUT ke-4, MS Glow Aesthetic Clinic Kemang Undi Hadiah Emas 5 Gram dan Perawatan Gratis

“Kami Insya Allah meyakini bahwa proses yang ada di Jakarta selama ini berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan. Selebihnya kami serahkan kepada aparat hukum yang lebih mengerti, memahami dan kita beri kesempatan seluas-luasnya untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan,” lanjutnya.

Seperti diketahui, kantor anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digeledah penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (20/1/2022).

Gedung yang digeledah adalah Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin Suzi Marsitawati.

Baca juga: Wakil Ketua KIP Dijambret di Tanah Abang, Tas Berisi Dokumen Penting dan Batu Akik Raib

Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.

Pada hari Kamis, 20 Januari 2022 Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah kantor Suzi untuk mencari dan mengumpulkan bukti, serta menyita benda-benda guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Baca juga: 250 Peserta Bakal Bertanding di Turnamen Olahraga Ketapel di GOR Ciracas

“Sesuai dengan fakta penyidikan, pada tahun 2018 Dinas (Pertamanan) Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp 326.972.478.000 yang bersumber dari APBD DKI Jakarta untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur,” kata Ashari berdasarkan keterangannya pada Kamis (20/1/2022) malam. (faf)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved