Vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Mikhayla Zalindra Bakrie Menangis Saat Dengar Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara
Selebritis Nia Ramadhani dan Suaminya, Ardi Bakrie mendapat vonis satu tahun penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Sigit Nugroho
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan dijatuhi vonis 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Ramadhania Ardiansyah, dan Ardi Bakrie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri secara bersama-sama," kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Diketahui, Nia Ramadhani diamankan pihak kepolisian bersama seseorang berinisial ZN pada Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Barang Bukti yang didapatkan dari TKP yaitu satu klip narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,78 gram, serta satu bong atau alat hisap sabu-sabu.
Atas perbuatannya, Nia Ramadhani, Ardiansyah Bakrie, dan sang sopir dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang.