Vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Mikhayla Zalindra Bakrie Menangis Saat Dengar Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

Selebritis Nia Ramadhani dan Suaminya, Ardi Bakrie mendapat vonis satu tahun penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Sigit Nugroho
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan dijatuhi vonis 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). 

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Ramadhania Ardiansyah, dan Ardi Bakrie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri secara bersama-sama," kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Diketahui, Nia Ramadhani diamankan pihak kepolisian bersama seseorang berinisial ZN pada Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Barang Bukti yang didapatkan dari TKP yaitu satu klip narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,78 gram, serta satu bong atau alat hisap sabu-sabu. 

Atas perbuatannya, Nia Ramadhani, Ardiansyah Bakrie, dan sang sopir  dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved