Setelah Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang Temui Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan
Setelah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB) bertemu dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bahas koalisi partai Islam.
WARTAKOTALIVE.COM - Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Amanat Nasional (PAN) melakukan pertemuan untuk membahas koalisi partai Islam.
Pertemuan itu berlangsung di Restoran Hutan Kota Plataran, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/1/2022), malam.
Kini, PBB mengadakan mengadakan pertemuan dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis sore (20/1/2022).
Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra bertemu langsung dengan Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa di lokasi.
Baca juga: Rombongan Partai Bulan Bintang Kunjungi Kediaman Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ini Tujuannya
Baca juga: Siap Hadapi Pemilu 2024, Partai Bulan Bintang dan Partai Amanat Nasional Bahas Koalisi Partai Islam
Baca juga: Gus Yahya Resmi Jadi Ketua Umum PBNU, Partai Bulan Bintang Ucapkan Selamat: Kami Apresiasi dan Salut
Kedua pimpinan partai Islam itu bertemu untuk membahas kerjasama PPP dengan PBB dalam menghadapi Pemilu 2024.
Pertemuan ini menurut Sekjen PBB Afriansyah Noor, adalah kelanjutan dari pertemuan dengan pimpinan DPP PAN beberapa hari sebelumnya.
Afriansyah Noor menyampaikan keprihatinannya terhadap keberadaan partai-partai berbasis Islam modernis yang suaranya kian menurun dari Pemilu ke Pemilu.
Ajakan kerja sama tersebut, menurut Afriansyah Noor, mendapat sambutan yang positif.
Sehingga PAN, PPP dan PBB dapat mendorong terbentuknya kerja sama yang erat.
"Bahkan jika mungkin ketiga partai bisa membentuk sebuah koalisi ketika mendaftar sebagai peserta Pemilu," kata Afriansyah Noor dalam keterangan tertulisnya.
Afriansyah Noor berpendapat bahwa peserta Pemilu menurut UU Pemilu adalah parpol yang telah dinyatakan lolos verifikasi oleh KPU.
Jika dalam Pilpres, paslon dapat diusung partai atau gabungan partai.

Maka dalam Pileg, para peserta Pileg seharusnya juga bisa satu parpol atau gabungan parpol yang secara bersama-sama mendaftar sebagai peserta Pemilu.
Menurutnya, hal itu tak memerlukan perubahan UU Pemilu. Jika Mahkamah Konstitusi (MK) memberi tafsir bahwa peserta Pileg adalah parpol atau gabungan parpol, maka persoalan selesai.
“Selanjutnya tinggal KPU yang membuat aturan teknis bagaimana tatacara gabungan parpol ikut Pileg dengan satu nomor urut."