Berita Jakarta

Dugaan Korupsi di Dinas Pertamanan dan Hutan DKI, Kemahalan Beli Tanah Rugikan Negara Rp26 Miliar

Penggeledahan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakartaini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
dok. Kejati DKI Jakarta
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah kantor Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati untuk mencari dan mengumpulkan bukti serta melakukan penyitaan terhadap benda-benda guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (20/1/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pnyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeruduk Kantor anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Kamis (20/1/2022).

Gedung yang digeledah adalah Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin Suzi Marsitawati terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 2018 lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kajati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.

Baca juga: Suami Bunuh Istri di Duren Sawit, Pelaku Pura-pura Menangis Histeris, Sempat Urus Surat Kematian

Pada hari Kamis, 20 Januari 2022 Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah kantor Suzi untuk mencari dan mengumpulkan bukti, serta menyita benda-benda guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

“Sesuai dengan fakta penyidikan, pada tahun 2018 Dinas (Pertamanan) Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp 326.972.478.000 yang bersumber dari APBD DKI Jakarta untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur,” kata Ashari berdasarkan keterangannya pada Kamis (20/1/2022) malam.

Baca juga: Dishub DKI Akan Tambah Jalur Sepeda Sepanjang 190 Kilometer di Tahun Terakhir Anies Menjabat

Dalam pelaksanaannya, kata Ashari, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan, sehingga merugikan negara dalam hal ini Pemprov DKI sekitar Rp 26.719.343.153.

Kata dia, kemahalan harga tersebut disebabkan karena dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga dari aset identik atau sejenis yang ditawarkan untuk dijual, sebagaimana diatur dalam Metode Perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106). (faf)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved