Berita Video

VIDEO Kajati Jawa Barat Harap Kasus Kecil di Depok Bisa Diselesaikan Secara Persuasif

"Saya berharap denganadanya Kantor Pengacara Negara dan Pos Pelayanan Hukum Terpadu ini menjadi salah satu jembatan koordinasi

Penulis: resign | Editor: Ahmad Sabran

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meresmikan Kantor Pengacara Negara dan Posko Pelayanan Hukum Terpadu di Gedung Dibaleka, Pemkot Depok pada Selasa (18/1/2022), sore.

Menurut Kepala Kejati Jawa Barat, Asep Maulana, penyediaan layanan Posko Hukum Terpadu akan memberikan pendampingan, pemberian bantuan hukum kepada Pemkot Depok.

"Saya berharap denganadanya Kantor Pengacara Negara dan Pos Pelayanan Hukum Terpadu ini menjadi salah satu jembatan koordinasi dan kolaborasi dan yang penting adalah semakin meningkatkan pelayanan pada masyarakat Depok," kata Asep di lokasi.

Di sisi lain, Posko Pelayanan Hukum Terpadu ini diharap dapat memberi edukasi, pemahaman perihal dasar hukum untuk masyarakat.

Asep mencontohkan, nantinya kasus kecil sengketa tidak perlu masuk sampai ke ranah pengadilan, tapi cukup melalui kesepakatan, kompromi dan negosiasi dari pihak terkait.

"Apalagi masalah kecil hanya pencurian ikan, ayam diselesaikan melalui pendekatan persuatif. Ini budaya kita. Hukum tertinghmgi adalah musyawarah mufakat," ujarnya.

Upaya ini merupakan bentuk penyelesaian hukum secara kekeluargaan yang dapat berimplikasi pada penurunan jumlah over kapasitas Rumah Tanahan.

"Nah sehingga tidak lagi kemudian kepala Rutan di sini over capacity, karena masalahnya bisa diselesaikan dengan pendekatan persuatif," tukas Asep. (M29)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved