OTT KPK
KPK Gelar OTT di Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Sejumlah Orang Diciduk
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan kegiatan tangkap tangan tersebut.
Namun demikian, berkembang informasi para pejabat diamankan lantaran ada kaitannya dengan kepala daerah.
Baca juga: Pemerintah Bilang Kasus Omicron Transmisi Lokal Sulit Dihindari, Epidemiolog Jelaskan Alasannya
Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah I Sumatera Maruli Tua mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya penangkapan yang dilakukan KPK di Kabupaten Langkat.
"Saya belum tahu adanya penangkapan itu," katanya melalui sambungan telepon genggam.
Terpisah, Wakil Bupati Kabupaten Langkat Syah Afandin belum dapat memberikan komentar lebih lanjut.
Baca juga: Siapa Calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara? Menteri PPN: Ada di Kantong Jokowi
"Saya belum mau komentari adanya OTT ini," kata dia, melalui sambungan telepon genggam, Rabu (19/1/2022).
Saat ditanya, berapa orang pejabat yang diamankan, pria yang akrab disapa Ondim ini juga enggan berkomentar.
"Saya belum tahu," cetusnya.
Baca juga: Bantah UU IKN Dikebut karena Titipan Investor, Ketua Pansus: Urusin Tidur Aja Enggak Cukup
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, terdapat sejumlah pihak yang diamankan oleh lembaga antirasuah.
"Benar, informasi yang kami peroleh, Selasa 18/1/2022 malam tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak, dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara," beber Ali.
Kendati begitu, Ali belum memberikan keterangan detail terkait siapa saja yang diamankan KPK tersebut.
Baca juga: Ahli Bilang Polisi Boleh Gunakan Senjata Api Jika Keadaan Sudah Membahayakan
Dia mengatakan, saat ini tim KPK segera melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diamankan.
"Waktu yang dibutuhkan KPK maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini," terang Ali.
Pemeriksaan dan klarifikasi oleh para pihak yang diamankan itu, dilakukan agar penyidik dapat menyimpulkan apakah dari bukti awal yang ada, benar adanya peristiwa pidana korupsi atau tidak.
"Kemudian juga apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ataukah tidak. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," jelas Ali. (Rizki Sandi Saputra)
Kantor Gubernur Khofifah Digeledah KPK Cari Bukti Hibah, Ini yang Ditemukan |
![]() |
---|
Petugas Bawa 3 Koper Besar dari Ruang Kerja Gubernur Jatim, KPK Buka Peluang Periksa Khofifah |
![]() |
---|
Tersandung Kasus Suap Unila, Muhammad Basri Tak Dilantik Jadi Ketua Senat |
![]() |
---|
Borok Jalur Mandiri Terungkap, Rektor Unila Pasang Tarif Ratusan Juta per Mahasiswa |
![]() |
---|
KPK Tetapkan Rektor Unila Tersangka, Modus Patok Tarif Rp 100 – Rp 350 Juta saat PMB |
![]() |
---|