SIM Keliling

JADWAL SIM Keliling Rabu 19 Januari di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

Berikut ini lokasi layanan SIM Keliling Jabodetabek, Rabu 19 Januari 2022. Dimulai dari pukul 08.00 WIB

@TMCPoldaMetro
Pelayanan mobil SIM Keliling Jabodetabek Rabu 19 Januari 2022 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Berikut ini lokasi layanan SIM Keliling Jabodetabek, Rabu 19 Januari 2022. 

Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan SIM Keliling beroperasi di lima wilayah di DKI Jakarta dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Simak pula gerai layanan SIM keliling untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi pada hari ini.

Surat Izin Mengemudi atau SIM, menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Baca juga: GANJIL Genap DKI Jakarta Rabu 19 Januari 2021, Cek Daftar Lokasi Berikut ini

Baca juga: Viral, Pengemudi Mobil Acungkan Pistol ke Pemilik Motor Yang Ditabraknya

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

- Mengisi formulir permohonan

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Baca juga: Pandemi Mulai Surut, Saatnya Rencanakan Resepsi Pernikahan, Ini Tipsnya

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling yang dikutip Wartakotalive.com, Selasa (18/1/2022) :

DKI Jakarta

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan:

- Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat :

- Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok

- Mal Citraland Grogol

Jakarta Pusat : Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.

Bogor

- Lippo Plaza Keboen Raya

Jam pelayanan: 09.00 - 12.00

Tangerang

Pasar Modern Graha Raya Pinang

Jam pelayanan: 08. - 13.00

Tangerang Selatan 

Mal Bintaro Plaza

08.00-13.00 WIB dan 15.00-17.00 WIB

WTC Serpong 

08.00-13.00 WIB

Depok

1. Giant Bojongsari

2. Trans Studio Mall Cibubur

3. Depok Twon Square

Jam pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Bekasi

Metropolitan Mall Bekasi

Jam pelayanan: 08.00 - 10.00

Biaya perpanjangan

Sejak  Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor. Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.

Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.

Baca juga: Ikatan Dokter Anak Rekomendasikan Siswa di Bawah 6 Tahun Tak Ikuti PTM, Ini Kata Disdik DKI

Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:

Biaya perpanjangan SIM

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

- Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A

- Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

  • Biaya asuransi : Rp 50.000
  • Biaya tes kesehatan : Rp 50.000

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Yang Tewaskan Raychan Adji, Mobil Operasional Persikabo Tak Bisa Hindari Truk

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved