44 Bekas Pegawai KPK Sudah Bertugas di Satgas Pencegahan Korupsi Polri, Targetnya Tingkatkan IPK
Satgas ini merupakan tempat sementara Novel Baswedan Dkk sebelum terbentuknya Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - 44 bekas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bertugas di Satgas Pencegahan Korupsi Polri.
"Terkait dengan eks pegawai KPK yang menjadi ASN Polri, kami sampaikan sudah ditugaskan dalam Satgas Pencegahan Korupsi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Ramadhan menjelaskan, Satgas Pencegahan Korupsi juga telah mulai bekerja dan beroperasi.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Tambah Jadi 133, di Bali Cuma Satu
Satgas ini merupakan tempat sementara Novel Baswedan Dkk sebelum terbentuknya Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).
"Saat ini Satgas tersebut telah bekerja dan berkoordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga, dengan tugasnya berfungsi melakukan deteksi, pencegahan, dan monitoring," terang Ramadhan.
Kata Ramadhan, mereka juga telah diminta membantu meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Juga, menjaga keberhasilan pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Baca juga: Kapolda Papua Minta Anak Buahnya Bersikap Bertahan, Jangan Serang KKB Duluan
"Adapun target sasaran kerja adalah peningkatan IPK atau indeks persepsi korupsi, kemudian pendapatan negara dan keberhasilan program PEN," papar Ramadhan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana memperkuat sektor pemberantasan korupsi dengan membentuk satuan kerja (Satker) baru di tingkat Mabes Polri.
Nantinya, satuan kerja tersebut akan langsung di bawah komando dirinya.
Baca juga: Ubedilah Badrun: Tafsir Tudingan Hasto Keliru Besar, Saya Bukan Anggota Partai
Satuan kerja yang dimaksud adalah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor)
Di dalam Kortas Tipikor itu, bakal ada divisi-divisi, mulai dari pencegahan hingga penindakan. Satuan tersebut akan dipimpin oleh Jenderal bintang dua. (Igman Ibrahim)