Luhut Lapor Polisi

Sempat Dijemput Paksa dan Diperiksa Dadakan, Haris Azhar: Saya Belum Mandi

Haris memastikan tidak ada upaya kekerasan dari polisi saat memintanya hadir ke Polda Metro Jaya.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Desy Selviany
Aktivis HAM Haris Azhar keluar ruangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (18/1/2022) pukul 17.55 WIB 

Hal sama dirasakan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

Fatia mengatakan bahwa rumahnya didatangi sekira enam penyidik untuk dilakukan penjemputan paksa.

Baca juga: Kabar Gembira, Mulai Rabu 19 Januari Harga Minyak Goreng Cuma Rp 14.000 Per Liter

Baca juga: Adukan Gibran-Kaesang ke KPK, Ubed Dalam Masalah Serius, Polisi Mulai Dalami Laporan Ketua Joman

Namun hal itu ditolak oleh Fatia lantaran ia mau datang sendiri ke Polda Metro pukul 11.00 WIB.

"Tetapi saya menolak, karena saya bilang bahwa saya akan datang sendiri ke sana hari ini pukul 11.00 WIB. Setelah itu mereka pamit dan tidak jadi membawa paksa karena dianggap kooperatif," jelasnya.

Sebelumnya polisi menjelaskan alasan menjemput paksa aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. 

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan penjemputan paksa pada Selasa (18/1/2022) lantaran Haris dan Fatia dianggap tidak kooperatif dalam pemeriksaan. 

Baca juga: VIDEO: Bank Keliling di Ciputat Dihabisi Tukang Gorengan, Pelaku Diringkus

Baca juga: Legislator Minta Pemprov DKI Jakarta Evaluasi Kebijakan PTM di Tengah Merebaknya Omicron

Keduanya tidak hadir dalam dua pemanggilan yang sudah dijadwalkan penyidik. 

"Untuk kepentingan penyidikan, saksi HA dan FA dua kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar," ujar Auliansyah, Selasa (18/1/2022). 

Maka kata Auliansyah, sesuai dengan mekanisme KUHAP penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya membawa surat perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi. 

Kata Auliansyah, Haris dan Fatia tidak hadir dalam pemeriksaan tanggal 23 Desember 2021 dan tanggal 6 Januari 2022. 

Baca juga: Viral Medsos Sopir Ambulans Terjebak Macet hingga Bayi Meninggal, Salahkan Polisi Bikin Aturan

Padahal kata Auliansyah, pemanggilan tanggal 6 Januari 2022 dimaksud tersebut sudah disesuaikan dengan jadwal dan waktu yang ditentukan saksi. 

"Kemudian keduanya mengajukan lagi surat permohonan pemeriksaan tanggal 7 Februari 2022 dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan," jelas Auliansyah. (Des)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved