UMP DKI

Politisi PDIP Mendukung Penuh Apindo Berani Gugat Anies Baswedan soal UMP DKI ke PTUN

Politisi PDIP, Gilbert Simanjuntak mengacungi jempol pada Apindo yang berani menggugat Anies Baswedan terkait UMP DKI.

Kolase Wartakotalive.com/Istimewa
Politisi PDIP, Gilbert Simanjuntak, mengacungi jempol atas keberanian Apindo menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak mendukung langkah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mengajukan gugatan kepada Pemerintah DKI Jakarta melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan dilayangkan terkait kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 dari 0,85 persen atau Rp 37.000, diubah 5,1 persen atau Rp 225.667, sehingga nilainya menjadi Rp 4.641.854 per bulan.

"Kami mengapresiasi langkah yang ditempuh Apindo karena PTUN tugasnya memang itu. Ada waktu 90hari kerja batas mereka untuk mengajukan gugatan semenjak surat keputusan diterima," kata Gilbert berdasarkan keterangannya, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Ahok Kandidat Kuat Jabat Kepala Otorita Ibu Kota Baru, setelah Presiden Jokowi Beri Nama Nusantara

Menururt Gilbert gugatan ini akan membuat Pemprov DKI agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan.

Pasalnya setiap pemerintahan dari tingkat kota, kabupaten, provinsi hingga lembaga vertikal harus mematuhi UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Norma hukum ini, kata dia, merupakan panduan sebagai penyelenggara negara agar menjalankan roda pemerintahan yang baik.

"Semua pejabat harus mengetahui hierarki perundang-undangan. Ini juga akan memberikan kepastian hukum," ucapnya.

Dia menyebut, selama ini DKI sudah berkali-kali menabrak regulasi tersebut, seperti dalam SK Gubernur Nomor 237 tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Reklamaso Dunia Fantasi (Dufan) seluas ± 35 hektar dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas ± 120 hektar. Hingga kini, regulasi itu tidak dicabut, padahal di awal kampanye Anies menolak reklamasi hingga mencabut kebijakan Gubernur sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama soal reklamasi di Penjaringan  Jakarta Utara.

Jelang pensiun, Gubernur DKI Anies Baswedan bermanuver menaikkan UMP DKI hingga 5,1 persen. Hal ini terpaksa dilakukan untuk mendulang dukungan dari buruh saat Pilpres 2024.
Jelang pensiun, Gubernur DKI Anies Baswedan bermanuver menaikkan UMP DKI hingga 5,1 persen. Hal ini terpaksa dilakukan untuk mendulang dukungan dari buruh saat Pilpres 2024. (istimewa)

"Kemudian ada juga perpanjangan Aetra yang kemudian dicabut karena teguran KPK, dan soal Formula E yang banyak menabrak aturan. Ini akan baik, apapun keputusan PTUN, agar mereka yg mencari keadilan melihat ada jalan keluar dari sekadar kesan kesewenang-wenangan," kata Gilbert yang juga menjadi anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini.

Seperti diketahui, Apindo DKI Jakarta resmi menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Diketahui, ada tiga penggugat yang melayangkan gugatan atas keputusan Anies merevisi UMP DKI Jakarta 2022 dari naik 0,8 persen menjadi menjadi 5,1 persen, di antaranya DPP Apindo DKI Jakarta, PT Educo Utama dan PT Century Textile Industry.

Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Tolak Penjemputan Paksa oleh Polisi, Buntut dari Berkonflik dengan Luhut

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, gugatan Apindo dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT dilayangkan pada Kamis (13/1/2022) lalu.

Ada lima poin yang diajukan dalam gugatan ini  pertama mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya, kedua menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

Ketiga, menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.

Keempat mewajibkan kepada tergugat mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.

Terakhir atau kelima  agar menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved