RUU IKN
Mimpi Presiden Jokowi Punya Ibu Kota Baru Segera Terwujud, RUU IKN Lanjut ke Rapat Paripurna
RUU IKN akhirnya disetujui untuk lanjut ke rapat paripurna DPR RI, mengingat hanya Fraksi PKS yang menolak.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penolakan Fraksi PKS terhadap Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), tak ada dampaknya.
Mengingat mayoritas fraksi di DPR telah menyetujui keinginan pemerintah untuk segera membangun ibu kota baru di Kalimantan Timur.
Karena disetujui oleh mayoritas fraksi di DPR, RUU IKN pun akan dibawa ke rapat paripurna.
Baca juga: Pengamat Desak Pemkot Tangerang Turun Tangan Atasi Dualisme Pasar Induk di Kota Tangerang
Keputusan itu diambil setelah Panitia Khusus (Pansus) dan pemerintah menyepakati RUU IKN pada pembicaraan Tingkat I, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022) dini hari.
Setelah semua fraksi di DPR dan DPD menyampaikan pandangan dan pendapat akhir, Ketua Pansus Ahmad Doli Kurnia meminta persetujuan menindaklanjuti RUU IKN ke tahap selanjutnya.
"Apakah RUU tentang Ibu Kota Negara yang sudah kita bahas, dapat kita setujui dan kemudian kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI untuk dilanjutkan pada tahap pemilihan tingkat dua? Apakah bisa kita setujui?" tanya Doli.
"Setuju," jawab peserta rapat.

Untuk diketahui dalam rapat itu, mayoritas fraksi di DPR setuju RUU IKN dibawa ke paripurna DPR dengan sejumlah catatan.
Namun, satu fraksi yaitu PKS menolak RUU IKN disetujui, dan dibawa ke rapat paripurna lantaran ada sejumlah usulan yang tidak diakomodir dalam RUU IKN.
Turut hadir dalam rapat itu Menteri PPN/Kepala Bapennas Suharso Monoarfo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Sebelumnya, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritisi proses pembahasan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), yang dikebut oleh DPR bersama pemerintah.
Baca juga: Dua Jenderal Bintang Dua yang Dekat Presiden Jokowi Bersaing untuk Kursi Pangkostrad, Ini Hartanya
Peneliti Formappi Lucius Karus menyamakan RUU IKN dengan UU Cipta Kerja, karena pembahasaanya sangat cepat.
"Banyak yang tidak menyadari bahwa proses pembahasan yang dilakukan DPR dengan pemerintah sejauh ini sudah sangat jauh, tanpa kemudian kita pernah dengar secara detail terkait informasi pembahasannya."
"Bahkan ada informasi RUU ini akan segera disahkan Bulan Januari ini juga," kata Lucius dalam konferensi pers daring, Jumat (7/1/2022).
"Ini tentu mengulangi proses yang sudah dinilai tidak tepat oleh Mahkamah Konstitusi saat menguji UU Cipta Kerja," imbuhnya.
Lucius menekankan partisipasi publik harus menjadi sesuatu yang utama dalam proses pembahasan suatu RUU.

Partisipasi itu tidak hanya diartikan dengan mengundang satu atau dua kelompok dan ahli dalam RDPU, yang dilakukan DPR dalam proses pembahasan.
Selain itu, aspirasi yang disampaikan publik tidak hanya didengarkan begitu saja, namun harus terakomodasi dalam batang tubuh RUU yang sedang dibahas.
"Karena kalau tidak, kembali lagi partisipasi itu menjadi sekadar formalitas saja, ketika kemudian aspirasi yang disampaikan dibiarkan seperti angin lalu saja oleh DPR," beber Lucius.