Minggu, 12 April 2026

Pembejaran Tatap Muka

Komnas Pendidikan Khawatir Varian Omicron, Minta Pemprov DKI Modifikasi PTM

Komisioner Komnas Pendidikan, Andreas, tak nyaman melihat kebijakan Pemprov DKI yang seolah menutup mata pada penyebaran varian Omicron.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/ Junianto Hamonangan
Ilustrasi PTM - Pemprov DKI telah membuka pembelajaran tatap muka (PTM) secara penuh mulai TK hingga SMA/SMK, di saat penyebran varian Omicron meningkat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengamat Pendidikan dari Komisi Nasional (Komnas) Pendidikan Andreas Tambah menilai, Pemerintah DKI Jakarta harus mengurangi kapasitas pelajar yang mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di tengah merebaknya Covid-19 varian Omicron.

Andreas menyebut, idealnya sekolah kembali menerapkan metode blended learning atau pembelajaran campuran dengan komposisi 50 persen PTM dan 50 persen pembelajaran jarak jauh (PJJ) via online.

Baca juga: Klenteng Berusia Ratusan Tahun Rayakan Imlek Secara Sederhana, Khawatir pada Varian Omicron

“Dalam situasi yang meningkat seperti ini perlu direm, pemerintah perlu mengambil suatu langkah misalnya di Jakarta (PPKM) sudah level sekian, mungkin harus berapa persen diturunkan (pelajar yang ikut PTM),” kata Andreas pada Sabtu (15/1/2022).

Andreas meminta, pemerintah agar tidak memaksakan menggelar PTM di tengah lonjakan Omicron seperti sekarang. Kata dia, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah harus bersifat fleksibel atau menyesuaikan kondisi riil di lapangan.

“Jangan memaksakan seperti DKI, awalnya 100 persen tetapi begitu ada Covid-19 merebak lagi tetap 100 persen. Nah itu kan nggak benar, (kebijakan) harus fleksibel,” ujarnya.

Ilustrasi belajar online - Komnas Pendidikan melihat belajar jarak jauh secara online jauh lebih baik saat ini.
Ilustrasi belajar online - Komnas Pendidikan melihat belajar jarak jauh secara online jauh lebih baik saat ini. (warta kota)

Andreas mengatakan, pemerintah daerah nantinya dapat kembali menerapkan PTM 100 persen jika kasus sudah kembali mereda atau kebijakan PPKM sudah berada di level satu. Kata dia, surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yang menjadi dasar terselenggaranya PJJ itu sebetulnya juga disusun ketika kasus Covid-19 mereda.

Adapun empat menteri yang meneken SKB itu adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim; Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin; Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. “Apabila dipaksakan (menerapkan) SKB empat menteri saat ini memang punya risiko yang sangat tinggi, di tengah pandemi tetapi dia (pelajar) harus PTM 100 persen, karena semua yang ada di bawah itu berjalan berdasarkan SKB empat menteri dengan SOP-nya,” jelasnya.

Andreas juga menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan 5M, terutama memakai masker. Andreas bilang, sejauh ini prokes 5M yang diterapkan sekolah sangat baik, namun sikap ini berbanding terbalik ketika berada di lingkungan rumah.

Baca juga: Daud Yordan Berlatih Keras untuk Hadapi Petinju Korea Selatan Bergaya Mike Tyson

“Masyarakat kita dengan kedisiplinan prokes di sekolah ini bertolak belakang. Di sekolah mereka menerapkan pokes yang bagus, tapi setelah di lingkungan rumah nggak ada tuh yang pakai masker,” imbuhnya.

“Kita juga harus melihat realitanya di luar (sekolah) bagaimana sih prokesnya. Jangan sampai lagi, begitu di sekolah ada yang terkena Covid-19 yang disalahin sekolah, itu juga nggak fair (adil),” lanjutnya.

Menurut dia, kebijakan PTM di tengah merebaknya Covid-19 merupakan pilihan yang dilematis bagi orangtua maupun pelajar. Para orangtua sebetulnya menginginkan sang anak belajar di sekolah, sehingga materi pelajaran lebih mudah dicerna.

Kemudian para pelajar juga rindu dengan suasana belajar di sekolah bersama teman-temannya. Namun di sisi lain, orangtua khawatir anak-anaknya terpapar Covid-19 ketika mengikuti PTM di sekolah.

Baca juga: Dokter Klara Minta Emak-emak Konsisten Beri ASI Ekslusif, agar Bayi tak Menderita Stunting

“Sebagian masyarakat itu khawatir tetapi ingin sekolah, itu artinya cemas atau was-was dan begitu diberlakukan 100 persen banyak orangtua yang takut. Anak itu kan juga susah dikendalikan (patuhi prokes) apalagi kalau bertemu teman-temannya yang belum tentu disiplin,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu Andreas juga berpesan kepada Kepala Dinas Pendidikan tingkat kota, kabupaten maupun provinsi agar tetap konsisten mengikuti regulasi yang ada. Bagi pelajar maupun guru dan tenaga pendidik yang terkonfirmasi terpapar Covid-19, aktivitas PTM harus dihentikan selama beberapa hari.

Satgas juga diminta melakukan langkah tracing Covid-19 di lingkungan sekolah, termasuk melakukan sterilisasi melalui penyemprotan disinfektan. “Dari masing-masing Kepala Dinas Pendidikan jangan nekat menerobos aturan SKB empat menteri, karena risikonya juga tinggi dan itu tentunya melanggar hukum,” ungkapnya.

Seperti diketahui, kasus Covid-19 varian Omicron di Ibu Kota terus bertambah, sampai Jumat (14/1/2022) sudah ada 725 warga yang terinfeksi Omicon. Sebanyak 545 orang di antaranya adalah pelaku perjalanan luar negeri, sedangkan 180 orang transmisi lokal.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved