Nenek Pensiunan Guru di Tangsel Berjuang Mencari Keadilan Dalam Dugaan Penyerobotan Lahan Miliknya

Siri Hadidijah (85), seorang nenek pensiunan guru terus mencari keadilan di tengah permasalahan klaim bidang tanah yang sedang dialaminya. 

Penulis: Rizki Amana | Editor: Max Agung Pribadi
Warta Kota
Siti Hadidjah 

WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG - Siti Hadidijah (85) seorang nenek pensiunan guru terus mencari keadilan di tengah permasalahan klaim bidang tanah yang sedang dialaminya. 

Sang anak yang bernama Hariawan (55) mengatakan, kasus tersebut bermula pada tahun 2012 silam. 

Kala itu, sang anak menyadari adanya dugaan penyerobotan lahan yang terjadi oleh pengembang PT Jaya Real Property (JRP). 

Baca juga: Lahan Miliknya Diserobot, Nenek Pensiunan Guru di Kota Tangsel Cari Keadilan

Padahal, pihak keluarga mengaku tak pernah menjual lahan seluas 6.000 meter di Jalan Beruang, RT 006/002, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). 

Namun, sejak tahun 2012 lahan tersebut dipagari dan dipasang patok oleh pengembang properti malah telah keluar sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama pengembang PT JRP.

"Kami anak-anak baru tahu setelah lahan orang tua kami dipatok, dipasangi plang dan dipagari pihak JRP pada tahun 2012 lalu," terang Hariawan (55) mendampingi ibundanya yang merupakan pensiunan guru di kediamannya, Jumat (14/1/2022). 

Atas permasalahan itu, dirinya bersama  anggota keluargan yang lain melakukan sejumlah langkah agar patok, papan plang dan pagar yang terpasang pihak pengembang dapat dibongkar. 

Salah satu cara yang ditempuh ya berupa meminta pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Catur Wangsa Indonesia (LBH PCWI). 

Erwin Fandra Manullang selaku Perwakilan LBH PCWI mengatakan pihak keluarga turut pula mengambil langkah pelapor an kepada kepolisian. 

"Sempat lapor ke Polrestro Jakarta Selatan, namun entah mengapa pihak kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Perkara (SP3), tanpa alasan yang jelas. Juga menemui Wali Kota Tangsel kala itu, Airin Rachmi Diany, tapi tak kunjung ada hasil," Erwin dikesempatan yang sama. 

Erwin menuturkan berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) nomor 590/1142/JB/KEC.CPT/1987, tanggal 26 Mei 1987, Siti Hadidjah merupakan pemilik sah atas tanah persil 9 D IV berdasarkan bukti Girik Letter C 1352 seluas 6.000 meter persegi yang berada di Kelurahan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangsel. 

Menurutnya AJB tersebut menjadi bukti kuat pemilik bidang tak bergerak seluas 6.000 meter itu merupakan kliennya. 

Ditambah, dalam surat tersebut lanjut Erwin, dijelaskan bahwa Akta Jual Beli 590/1142/JB/KEC.CPT/1987 tercatat di kantor Kecamatan Ciputat, pada buku register dengan nomor urut 1142. 

"Klien kami adalah pemilik yang sah, bahwa Ibu Siti Hadidjah selaku pembeli tanah tersebut dari Surya Darma bertindak sebagai penjual yang merupakan ahli waris almarhum A. Basim Niran. Hal itu dibuktikan juga melalui surat penjelasan yang di buat oleh Camat Ciputat, tertanggal 01 Desember 2021," ucap Erwin. 

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved