OTT KPK

KRONOLOGI KPK Ciduk Bupati Penajam Paser Utara, Uang Rp1 Miliar Dibawa ke Mal

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan kronologi penangkapan kader Partai Demokrat tersebut.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (tengah) mengenakan rompi tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021). KPK menahan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud bersama 5 orang lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447juta dan sejumlah barang, terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 

2. Mulyadi, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara;

3. Edi Hasmoro, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara;

Baca juga: Bilang Pelaku Usaha Minta Pemilu 2024 Ditunda, Said Iqbal: Bahlil Lahadalia Layak Dipidanakan

4. Jusman, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, dan;

5. Nur Afifah Balqis Swasta atau Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

KPK menetapkan pasal berbeda kepada para tersangka.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 14 Januari 2022: Suntikan Pertama 174.291.585, Dosis Kedua 118.952.014

Pemberi suap dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penerima suap dijerat pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved