OTT KPK

KRONOLOGI KPK Ciduk Bupati Penajam Paser Utara, Uang Rp1 Miliar Dibawa ke Mal

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan kronologi penangkapan kader Partai Demokrat tersebut.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (tengah) mengenakan rompi tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021). KPK menahan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud bersama 5 orang lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447juta dan sejumlah barang, terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 

Kendati demikian, Alex tidak merinci alasan ketiganya membawa uang Rp1 miliar ke sebuah mal di Jakarta.

Baca juga: Bakal Ditunjuk Presiden, Kepala Daerah Ibu Kota Negara Setingkat Menteri, Tak Ada DPRD

Sebelum bergegas meninggalkan mal, tepatnya di lobi, tim KPK yang bergerak di Jakarta langsung menangkap mereka.

KPK juga menemukan uang Rp447 juta di rekening Nur Afifa Balqis.

Uang tersebut juga diduga milik Abdul dari beberapa rekanan.

Baca juga: Pemerintah Cabut Larangan Masuk Warga dari 14 Negara di Tengah Amukan Omicron, Ini Alasannya

Tim KPK juga turut mengamankan beberapa pihak di Jakarta, yakni Muliadi, Welly, dan Achmad Zuhdi.

Sedangkan tim KPK di Kalimantan Timur mengamankan Supriadi, Asdar, Jusman, dan Edi Hasmoro.

KPK lantas menetapkan Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2021-2022.

Baca juga: Kasus Omicron di Indonesia Bertambah Jadi 572 Orang, Mayoritas Bergejala Ringan dan Tanpa Gejala

KPK juga turut menetapkan 5 tersangka lainnya terkait perkara ini.

"KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup."

"Sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ucap Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Kemenhan Bikin Kontrak Pembuatan Satelit Komunikasi tapi Anggaran Tak Ada, Negara Rugi Rp800 Miliar

Para tersangka adalah:

Pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi yang merupakan pihak swasta.

Penerima suap:

Baca juga: Oknum TNI Diduga Terlibat Kontrak Pembuatan Satelit Komunikasi di Kemenhan, Panglima Tunggu Nama

1. Abdul Gafur Mas'ud, Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 2018-2023.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved