OTT KPK

Bupati Penajam Paser Utara Dibekuk KPK, Rencana Pembangunan Ibu Kota Negara Dipastikan Tak Terganggu

Saan meminta semua pihak tidak mengaitkan penangkapan Abdul Gafur dengan rencana pembangunan IKN baru.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (tengah) mengenakan rompi tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021). KPK menahan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud bersama 5 orang lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447juta dan sejumlah barang, terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Penangkapan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud oleh KPK, diyakini tidak mengganggu rencana pembangunan ibu kota negara (IKN) baru.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

"Untuk penyiapan ibu kota negara (IKN) kan tidak terganggu dengan kepala daerah yang OTT," kata Saan.

Baca juga: Kursi Pangkostrad Masih Kosong, Panglima TNI: Calonnya Banyak

Saan meminta semua pihak tidak mengaitkan penangkapan Abdul Gafur dengan rencana pembangunan IKN baru.

"Insyaallah tidak ada gangguannya, karena itu kan dua hal yang berbeda," ucap legislator Partai NasDem itu.

Kronologi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Abdul Gafur Mas'ud, Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, di sebuah mal di Jakarta Selatan, dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (12/1/2022) malam.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan kronologi penangkapan kader Partai Demokrat tersebut.

Kata Alex, penangkapan itu bermula saat KPK mendapat informasi dari masyarakat soal adanya dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara, terkait proyek dan izin usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca juga: Ketua Jokowi Mania Bakal Polisikan Ubedillah Badrun karena Laporkan Dua Putra Presiden ke KPK

Atas laporan tersebut, tim KPK bergerak dan berpencar ke sejumlah lokasi di Jakarta dan Kalimantan Timur.

Kala itu, KPK mengetahui Abdul diduga telah mengirimkan orang kepercayaannya bernama Nis Puhadi alias Ipuh, di sekitar Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

Nis diduga mau mengambil uang yang sudah dikumpulkan dari beberapa kontraktor untuk pengadaan barang dan jasa.

Baca juga: BPOM Izinkan Penggunaan Molnupiravir untuk Obati Pasien Covid-19 Gejala Ringan dan Sedang

"Nis Puhadi sebagai salah satu orang kepercayaannya, melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor."

"Melalui MI (Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi), JM (Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Penajam Paser Utara Jusman), dan staf di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara," ungkap Alex.

Uang yang berhasil dikumpulkan sebanyak Rp950 juta dalam bentuk tunai.

Baca juga: DPR Pastikan Jadwal Pemilu 2024 Ditetapkan Bulan Ini

Uang itu langsung dibawa ke rumah Abdul Gafur di Jakarta Barat.

Setibanya di Jakarta, Nis Puhadi disambut orang kepercayaan Abdul Gafur lainnya, yakni Rizky, untuk mengantarkan uang itu menuju rumah Abdul Gafur.

Setelah itu, Abdul mengajak Nis dan Bendahara Umum Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, ke salah satu mal di Jakarta, dengan membawa uang tersebut.

Baca juga: Gugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK, Gatot Nurmantyo Takut Indonesia Punah

Atas perintah Abdul Gafur, Nur Afifa bahkan sempat menambahkan uang Rp50 juta agar nominalnya genap Rp1 miliar.

"Sehingga uang terkumpul sejumlah Rp1 miliar dan dimasukkan ke dalam tas koper yang sudah disiapkan oleh NAB (Nur Afifah Balqis)," tutur Alex.

Kendati demikian, Alex tidak merinci alasan ketiganya membawa uang Rp1 miliar ke sebuah mal di Jakarta.

Baca juga: Bakal Ditunjuk Presiden, Kepala Daerah Ibu Kota Negara Setingkat Menteri, Tak Ada DPRD

Sebelum bergegas meninggalkan mal, tepatnya di lobi, tim KPK yang bergerak di Jakarta langsung menangkap mereka.

KPK juga menemukan uang Rp447 juta di rekening Nur Afifa Balqis.

Uang tersebut juga diduga milik Abdul dari beberapa rekanan.

Baca juga: Pemerintah Cabut Larangan Masuk Warga dari 14 Negara di Tengah Amukan Omicron, Ini Alasannya

Tim KPK juga turut mengamankan beberapa pihak di Jakarta, yakni Muliadi, Welly, dan Achmad Zuhdi.

Sedangkan tim KPK di Kalimantan Timur mengamankan Supriadi, Asdar, Jusman, dan Edi Hasmoro.

KPK lantas menetapkan Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2021-2022.

Baca juga: Kasus Omicron di Indonesia Bertambah Jadi 572 Orang, Mayoritas Bergejala Ringan dan Tanpa Gejala

KPK juga turut menetapkan 5 tersangka lainnya terkait perkara ini.

"KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup."

"Sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ucap Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Kemenhan Bikin Kontrak Pembuatan Satelit Komunikasi tapi Anggaran Tak Ada, Negara Rugi Rp800 Miliar

Para tersangka adalah:

Pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi yang merupakan pihak swasta.

Penerima suap:

Baca juga: Oknum TNI Diduga Terlibat Kontrak Pembuatan Satelit Komunikasi di Kemenhan, Panglima Tunggu Nama

1. Abdul Gafur Mas'ud, Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 2018-2023.

2. Mulyadi, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara;

3. Edi Hasmoro, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara;

Baca juga: Bilang Pelaku Usaha Minta Pemilu 2024 Ditunda, Said Iqbal: Bahlil Lahadalia Layak Dipidanakan

4. Jusman, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, dan;

5. Nur Afifah Balqis Swasta atau Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

KPK menetapkan pasal berbeda kepada para tersangka.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 14 Januari 2022: Suntikan Pertama 174.291.585, Dosis Kedua 118.952.014

Pemberi suap dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penerima suap dijerat pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved