Berita Jakarta
Tidak Berizin dan Bayar Pajak, 450 Ribu Rokok Ilegal Disita Polisi
Pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli rokok ilegal.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Tidak berizin dan tidak membayar pajak, sebanyak 450 ribu rokok disita Polda Metro Jaya.
Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea Cukai.
Pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli rokok ilegal.
Kemudian pada Rabu (29/12/2021) polisi menemukan ratusan kardus roko ilegal yang diperjualbelikan di Pasar Cibubur, Jakarta Timur.
Lalu pada Selasa (11/1/2022) pukul 14.00 WIB polisi gagalkan pengiriman rokok ilegal di Desa Sumber Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Imbau Rumah Ibadah Pasang Tanda Larangan Merokok di Pintu Masuk
Baca juga: Warna Seragam Satpam Akan Diganti, Willi: Saya Sering Dikira Polisi
Rencananya rokok ilegal itu akan dijual secara online.
"Total disita sebanyak 450 ribu batang rokok atau 30 ribu bungkus rokok dari pengungkapan tersebut," jelasnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).
Atas jual beli rokok ilegal itu, negara merugi hingga Rp750 juta.
Selain amankan barang bukti, polisi juga tangkap dua tersangka dari dua kasus jual beli rokok ilegal.
Tersangka pertama AM (25) yang sudah enam bulan melakukan transaksi jual beli rokok ilegal.
Kemudian ada tersangka inisial M (50) yang membeli rokok tanpa pita cukai dari Pamekasan, Jawa Timur.
Lalu rokok tersebut dijual kembali. Tersangka M sudah melakukan kegiatan tersebut selama empat bulan.
Baca juga: Mengejutkan Ekspresi Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa Santriwati Saat Dituntut Hukuman Mati!
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 56 Undang-undang nomor 39 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai di mana ancaman singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Dan denda paling sedikit dua kali dari nilai cukai maksimal 10 kali dari nilai cukai.
"Kemudian ada beberapa saksi sudah kami periksa dalam hal ini pertama inisial S usia 30 tahun dan kedua RH usia 21 tahun," jelasnya. (Des)
Fokus Dukung Anies Baswedan, Geisz Chalifah Mundur sebagai Komisaris Ancol, Heru Siapkan Pengganti |
![]() |
---|
Polisi yang Acungkan Jari Tengah ke Pengawal Ambulans Anggota Polsek Tebet, Masih Didalami Propam |
![]() |
---|
Musim Hujan, BPBD DKI Jakarta Ingatkan Pengendara Menjauh dari Saluran Air |
![]() |
---|
Heru Budi Hartono akan Tata Berbagai Titik di Jakarta Jadi Kawasan Unggulan |
![]() |
---|
Heru Budi Hartono Sambangi Kantor Lurah Kembangan Selatan, Cek Langsung Kendala Pendataan |
![]() |
---|