Larangan Merokok

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Imbau Rumah Ibadah Pasang Tanda Larangan Merokok di Pintu Masuk

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau rumah ibadah untuk memasang tanda larangan merokok.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
Kompas.com
Logo dilarang merokok. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau rumah ibadah untuk memasang tanda larangan merokok.

Imbauan itu disampaikan melalui surat edaran bernomor 36/-1841 yang ditetapkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda DKI Jakarta Aceng Zaeni, Kamis (6/1/2022).

Dalam surat edarannya, Aceng menjelaskan imbauan ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Adapun Sergub itu ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Juni 2021 lalu.

Baca juga: Anies Terbitkan IMB Rumah Ibadah, Pembangunan Gereja Katolik Kalvari Lubang Buaya Dimulai

Baca juga: Bahaya Asap Rokok Ternyata Ada Tiga Level, Ini yang Paling Harus Dihindari

Baca juga: Usai Rapat Pimpinan 2022, FIFGROUP Serahkan Bantuan Untuk 10 Rumah Ibadah dari 5 Agama

"Dengan ini, saya mengimbau kepada pengurus/pengelola rumah ibadah yang ada di wilayah DKI Jakarta untuk memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk rumah ibadah dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang,” kata Aceng yang dikutip dari surat tersebut pada Kamis (13/1/2022).

Aceng meminta kepada pengelola rumah ibadah, agar tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok.

BERITA VIDEO: Prakiraan Cuaca Hari Ini Depok Hujan Lebat Disertai Petir

Keberadaan asbak dinilai dapat mengundang seseorang untuk merokok di rumah ibadah.

“Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif lainnya di lingkungan rumah ibadah,” jelas Aceng.

Surat imbauan ini disampaikan kepada delapan pihak, rinciannya Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta; Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) DKI Jakarta; Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) DKI Jakarta; Ketua Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injil Indonesia (PGLI) DKI Jakarta; Ketua KAJ DKI Jakarta, Ketua Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) DKI Jakarta; Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) DKI Jakarta; serta Ketua Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) DKI Jakarta.

Sementara, surat tersebut ditembuskan untuk tujuh pihak di antaranya Gubernur DKI Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta,

Sekretaris DKI Jakarta, para Asisten Sekda DKI, Kepala Kanwil Kemenag RI DKI Jakarta, para Wali Kota dan Bupati di Jakarta serta Ketua Umum MUI DKI Jakarta.

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved