Begini Modus Sindikat Mafia Tanah di Bogor yang Raup Keuntungan Hingga Rp15 Miliar
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan para mafia tanah ini memperjual belikan aset negara hingga akibatkan kerugian terhadap korban
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR -- Kasus mafia tanah di Kabupaten Bogor berhasil dibongkar Satreskrim Polres Bogor.
Enam orang ditangkap dalam pengungkapan kasus ini dengan kerugian mencapai Rp 15 miliar.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan para pelaku mafia tanah ini memperjual belikan aset negara hingga akibatkan kerugian terhadap korban dan negara.
"Dalam tiga pengungkapan yang kita lakukan terhadap kasus mafia tanah ini, kita berhasil mengamankan 6 orang tersangka," kata Iman, Kamis (13/1/2022).
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya Laporan Polisi pada 2 November 2021 yang dibuat oleh Ahmad Khoerurizal terkait pemalsuan surat dari Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) RI Perihal Permohonan Penerbitan SKPT dan Buka Blokir.
"Atas laporan tersebutlah kita lakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, kita amankan 2 orang tersangka berinisial AS (54) dan DH (44)," jelas Iman.
Mantan Kapolres Tangerang Selatan ini menjelaskan modus para tersangka dalam melakukan aksinya tersebut adalah dengan melakukan pemalsuan surat-surat dari (DKJN) dan SHGB No 1914.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Skors Rapat Banggar, Desak Sekda Transparan soal Rincian Gaji Gubernur Anies
Baca juga: Nekat Loncat Dari Sepeda Motor, Bocah Perempuan di Tangerang Selatan Lolos Dari Aksi Penculikan
Baca juga: WHO Bilang Pemberian Vaksin Booster yang Sama Seperti Dosis Lengkap Bukan Langkah Tepat
"Surat palsu yang seolah-olah diterbitkan oleh DKJN ini digunakannya untuk membuka blokir di BPN kabupaten Bogor, serta terkait objek tanah milik negara yang mereka jual kepada pembeli/ korban," papar Iman.
Setelah melakukan pengembangan kasus, polisi lalu mengamankan para pelaku mafia lainnya yakni RF (54), AS (54), DH (44) dan IA (34).
"Mereka ini melakukan pemalsuan dokumen DKJN dan jual beli aset milik negara," tutur Iman.
Kasus ini diduga melibatkan orang dalam karena adanya pengawas dan tenaga pengawas honorer di DJKN Kementerian Keuangan yang ikut jadi tersangka.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Jumat (14/1), Ketulusan Sagitarius Membawa Hasil, Aquarius Bosan
Baca juga: WHO Bilang Pemberian Vaksin Booster yang Sama Seperti Dosis Lengkap Bukan Langkah Tepat
Dari pengungkapan kasus mafia tanah ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar surat Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI.
Barang bukti lainnya berupa 1 lembar surat tanda terima Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI.
Selain itu, ada 1 bundel berkas surat permohonan penerbitan SKPT dan buka blokir, 2 CPU, 1 laptop, 1 printer, 1 keyboard, dan 1 flashdisk.
Baca juga: Nekat Loncat Dari Sepeda Motor, Bocah Perempuan di Tangerang Selatan Lolos Dari Aksi Penculikan
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Jumat (14/1), Ketulusan Sagitarius Membawa Hasil, Aquarius Bosan
Tak hanya itu, masih ada surat tanda terima uang senilai Rp 5 Miliar, PPJB, surat kuasa , surat tanda terima BPN, photo copy surat DJKN, surat jawaban atas somasi dan 1 lembar photo copy surat S-715/KN.5/2017 tanggal 17 Mei 2017.
"Atas perbuatannya beberapa tersangka akan kita jerat dengan pasal 263 ayat 1-2 , yaitu dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," tegas Iman.
"Beberapa pelaku lainnya akan kita kenakan pasal penipuan yakni pasal 378 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun," tuturnya.