Roy Suryo Tawarkan Ferdinand Hutahaean Pengobatan Gratis Jika Terbukti Alami Gangguan Jiwa

Roy yang juga menjabat Ketua Yayasan RSK Puri Nirmala, menawarkan pengobatan itu kepada Ferdinand secara cuma-cuma alias gratis.

Editor: Yaspen Martinus
RIZKI AMANA
Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menawarkan Ferdinand Hutahaean memeriksakan kejiwaannya di RSK Puri Nirmala, Yogyakarta. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menawarkan Ferdinand Hutahaean memeriksakan kejiwaannya di RSK Puri Nirmala, Yogyakarta.

Pakar telematika itu menyatakan siap menjamin seluruh keperluan perawatan untuk bekas koleganya di Partai Demokrat itu, hingga sembuh, apabila terbukti menderita gangguan jiwa.

Roy yang juga menjabat Ketua Yayasan RSK Puri Nirmala, menawarkan pengobatan itu kepada Ferdinand secara cuma-cuma alias gratis.

Baca juga: Agar Senapas, Jokowi Bakal Kasih Masukan kepada Megawati Soal Capres yang akan Diusung PDIP

"Saya selaku ketua yayasan menawarkan secara gratis (terhadap) Saudara FH (Ferdinand Hutahaean) untuk diperiksa lebih netral dan dirawat di RSK Puri Nirmala Jogja."

"Ini serius, jadi kalau memang sakit ya dirawat sampai sembuh, agar tidak membuat gaduh masyarakat," kata Roy Suryo kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

Roy menambahkan, jika tak terbukti sakit atau mengalami gangguan kejiwaan, ia meminta Ferdinand patuh pada proses hukum yang berlaku.

Baca juga: 114 dari 414 Pasien Omicron di Indonesia Sudah Sembuh, Cuma Dua Orang yang Dirawat Pakai Oksigen

"Tetapi kalau sehat ya jalani proses hukum yang berlaku," imbuhnya.

Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA), usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.

Baca juga: Operasi Damai Cartenz Gantikan Nemangkawi, Pendekatan Kesejahteraan Masyarakat Papua Dikedepankan

"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP, sehingga menaikkan status Saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Ia menjelaskan, penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Ferdinand selama 11 jam.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi hingga gelar perkara.

Baca juga: Sekjen PDIP: Kami Diingatkan Tidak Grusa-grusu Soal Capres

"Setelah pemeriksaan Saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara."

"Atas dasar pemeriksaan saksi juga saksi ahli dan adanya barang bukti, dilakukanlah gelar perkara," terang Ramadhan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved