Kejari Tangerang Tahan Tersangka Ketiga dalam Kasus Dugaan Korupsi RSUP Dr Sitanala

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menahan tersangka ketiga dalam kasus dugaan kourpsi di RSUP Dr Sitanala.

Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Suasana Kejaksaan Negeri Tangerang, Selasa (11/1/2022). Kejari Tangerang menahan tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi jasa cleaning service di RSUP Dr Sitanala. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang akhirnya merampungkan penahanan tiga tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan jasa cleaning service RSUP dr Sitanala, Tangerang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang Erich Folanda mengatakan, tersangka ketiga yang ditahan berinisial AM.

AM langsung ditahan setelah diperiksa jaksa pada Senin (10/1/2022) kemarin. AM adalah pejabat pemegang kuasa pengguna anggaran (KPA).

Baca juga: Dirut Garuda Dukung Penuh Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Oleh Manajemen Lama

Jaksa penyidik melontarkan 34 pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut. 

"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka AM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan Pengadaan Jasa Cleaning Service pada Satuan Kerja Rumah Sakit dr. Sitanala Tahun Anggaran 2018 yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 655.407.050," ujar Erich Folanda kepada awak media, Selasa (11/1/2022).

Atas perbuatannya, AM disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Penahanan terhadap tersangka AM dilakukan selama 20 hari ke depan, sampai dengan tanggal 29 Januari 2022. Dan untuk sementara yang bersangkutan dititipkan di Rutan Kelas II B Pandeglang, Banten," jelasnya.

Baca juga: Jaksa Agung Terima Laporan Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia, Terjadi di Masa Dirut Berinisial AS

Sebelumnya diberitakan, Kejari Kota Tangerang telah menetapkan tiga orang pejabat Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Sitanala Tangerang sebagai tersangka tindak pidana dugaan korupsi Pengadaan jasa Cleaning Servis (CS) pada 2018 silam.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang, Sobranie Binsar mengatakan, tiga orang tersangka tersebut berinisial AM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), YS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SRM selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Ketiganya telah merugikan negara sebesar Rp. 655.407.050 yang bersumber dari APBN Kementerian Kesehatan RI tahun 2018.

"Pada hari ini Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah melakukan pemanggilan terhadap tiga orang tersangka dalam Perkara dugaan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi kegiataan pengadaan jasa cleaning servic pada Satuan Kerja Rumah Sakit dr. Sitanala, Tangerang, Tahun Anggaran 2018," kata Sobranie Binsar kepada awak media saat melakukan jumpa pers, Kamis (16/12/202) lalu.

Baca juga: Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi KTP-el, Relawan: Mau Redam Karier Politik

Penetapan tersangka tersebut merupakan keberlanjutan dari pengembangan kasus sebelumnya, yakni atas nama terpidana Yazerdion Yatim (YY) dan terpidana Nasron Azizan (NA).

Perkara keduanya telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang.

Kejari Kota Tangerang telah melakukan penahanan terlebih dahulu kepada SRM, dan YS usai menetapkannya sebagai tersangka.

"Saudari SRM langsung kita lakukan penahanan di Rutan Pandeglang Kelas II B, dan YS ke Polres Metro Tangerang Kota, karena dikhawatirkan melarikan diri atau merusak serta menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang dilakukannya itu," tutur Sobranie Binsar. 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved