Diduga Ada Korupsi Dana Penanggulangan Covid-19 di Kemenkumham, Komisi III DPR RI Desak KPK Usut

Bahkan Santoso menyatakan pengusutan kasus tidak boleh berhenti pada level operator melainkan juga harus mampu menjangkau ‘dalang’ perilaku busuk itu.

Editor: Mohamad Yusuf
Istimewa
Anggota Komisi III DPR-RI Santoso mendesak KPK dan Kepolisian untuk segera mengusut temuan Indonesia Club terkait dugaan korupsi dana penanggulangan Covid-19 di Kemenkumham senilai Rp 5,64 miliiar. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Indonesia Club menyebut adanya temuan terkait dugaan korupsi dana penanggulangan Covid-19 di Kemenkumham senilai Rp5,64 miliiar.

Atas temuan tersebut, Anggota Komisi III DPR-RI Santoso mendesak KPK dan Kepolisian untuk segera mengusutnya.

Bahkan Santoso menyatakan pengusutan kasus tidak boleh berhenti pada level operator melainkan juga harus mampu menjangkau ‘dalang’ perilaku busuk tersebut.
 

“Aparat terkait (KPK dan Kepolisian) harus segera mengusut temuan ini. Jangan berhenti di BPSDM, jika ada bukti atasan turut serta dalam dugaan korupsi tersebut,” kata dia dalam keterangan kepada awak media, Selasa (11/1/2022) sore.

Anggota parlemen dari fraksi Partai Demokrat ini juga mendesak Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk memberikan sanksi keras kepada mereka yang terbukti dan terlibat melakukan tindakan korupsi.

Santoso mengingatkan Menteri Yasonna untuk tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum di dalam institusi yang dipimpinnya.

“Jika terbukti (melakukan korupsi), harus ada tindakan/ sanksi dari Menkumham,” tegasnya.    

Sebelumnya, Direktur Indonesia Club Gigih Guntoro menyampaikan temuannya terkait dugaan Korupsi Dana Penangggulangan Covid-19 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkumham senilai Rp5,64 miliar.

Baca juga: Faskes di Jakarta Utara Layani Vaksinasi Booster Covid-19 Mulai Besok

Baca juga: Dinkes DKI Sebut Seluruh Puskesmas di Ibu Kota Siap Jadi Tempat Vaksinasi Booster

Gigih menemukan adanya ketidaksesuaian kode antara produk obat dan multivitamin yang diberikan dengan kode BPOM.

“Patut diduga ada keterlibatan Oknum pejabat di BPSDM. Indikasi pemalsuan obat dan multivitamin terjadi karena tidak ada kesesuaian kode BPOM, jenis label, tidak ada tanggak kadaluarsa, merek dan bentuk kemasan. Praktek ini jelas tidak hanya merugikan kesehatan pegawai tapi juga merugikan keuangan negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved