Polres Metro Bekasi Bentuk Satgas Khusus Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Kombes Gidion mengatakan keempat hotel tersebut telah memenuhi standar yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan maupun Satgas Covid-19.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Rangga Baskoro
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi menyediakan sebanyak 4 lokasi karantina yang diperuntukkan bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion mengatakan keempat hotel tersebut telah memenuhi standar yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan maupun Satgas Covid-19.

Hotel tersebut yakni Hotel Sahid, Hoterl Nuansa, Hotel Java Palace dan CGV.

"Ada 4 hotel yang diizinkan secara verifikasi untuk menerima karantina pelaku perjalan dari luar negeri jadi dari satgas pusat, polda maupun daerah," tutur Gidion saat ditemui di kawasan Cikarang, Senin (10/1/2022).

Kapolres telah menginstruksikan kepada pengelola hotel untuk selalu memantau dan mengawasi pelaku perjalanan luar negeri yang dikarantina di hotel tersebut.

Mereka yang dinyatakan negatif setelah menjalani karantina selama 5-7 hari, baru diperbolehkan pulang dari tempat karantina.

Baca juga: Ledakan di Kampung Cisaat Tewaskan Satu Orang, Tim Penjinak Bom Temukan 3 Jenis Bahan Peledak

Baca juga: Pakar: Kekerasan Verbal Lebih Berbahaya Ketimbang Kekerasan Fisik

Baca juga: Polisi Pastikan Kasus Pemukulan Pengemudi Ojol Oleh Oknum TNI di Pamulang, Ditangani Pom AL

"Kalau ada yang positif diperpanjang 5 hari, kalau negatif sudah boleh pulang," ucapnya.

Guna mengantisipasi pasien-pasien yang kabur sebelum masa karantina berakhir, pihaknya juga telah membentuk tim khusus yang disebut sebagai Satgas Pencarian DPO Karantina.

Baca juga: Riano Kesal Pasar Tanah Abang Disebut Poco-Poco Oleh Hasto PDIP

Baca juga: Hasto Kristiyanto Ledek Kondisi Pasar Tanah Abang Mirip Poco-poco, Begini Respon Wagub Ariza

"Kemudian terakhir membentuk Satgas Pencarian DPO Karantina karena sekarang waktunya dipotong, kalau enggak salah jadi 7 hari. Kalau ada yang masih positif, terus keluar (kabur) dikhawatirkan akan membawa transmisi lokal," ungkap Gidion. (Abs)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved