Berita Jakarta
Disdik DKI: Selain Kasus Aktif, PPKM Jadi Acuan Evaluasi PTM 100 Persen Terbatas
Pemerintah Provinsi DKI melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta kembali menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas mulai Senin
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR -- Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan bahwa tidak hanya kasus aktif, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibu Kota jadi acuan evaluasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 100 persen.
Kepala Sub Bagian Humas Kerja Sama Antar Lembaga pada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Taga Radjagah mengatakan dengan adanya perubahan PPKM, nantinya juga akan mempengaruhi regulasi yang diberikan untuk suatu wilayah.
"Level PPKM-nya (jadi acuan). Otomatis mungkin, kalau misalnya udah 400 (kasus omicron) mungkin, saya gak tau ya itu dari Dinkes, dari Kemenkes kan, kalau jika Kemenkes berikan rekomendasi bahwa ini udah akan level tiga, ya kita akan segera menyesuaikan," ucap Taga saat dikonfirmasi, Senin (10/1/22).
Baca juga: PTM Sudah Beroperasi 100 Persen, Mengapa Pembelian Seragam Sekolah Belum Optimal?
Baca juga: Hasil Swab Hari Ini Warga Kelurahan Krukut, 10 Orang Dinyatakan Positif Covid-19
Lanjutnya, kata dia,jika nantinya DKI Jakarta menerapkan PPKM level 3, maka regulasi akan segera menyesuaikan, termasuk soal kapasitas saat PTM terbatas dilaksanakan.
"Karena di SKB nya masih boleh. Level 1 atau 2 PTM nya 100 persen. Kalau PPKM masih level 2 kita masih melaksanakan 100 persen. Namun jika bergerak ke level 3, maka ada di Dinkes dan di SKB 4 menteri langsung dibuat kebijakan baru, hanya 50 persen, dan juga pembelajaran seperti yang waktu itu 2021," ungkap Taga.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta kembali menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas mulai Senin, (03/01/22) esok hari.
Baca juga: Bak Adegan James Bond dalam Film, Polisi Kejar-kejaran dengan Pengedar Narkoba, 1 Tewas
Diketahui, berdasarkan kalender pendidikan bahwa tanggal 3 Januari 2022 merupakan hari pertama Semester Genap Tahun Ajaran 2021/2022, serta melihat kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta yang terkendali.
Relaksasi kebijakan ini sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta dan merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, serta SK Kepala Dinas Pendidikan No. 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan, PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan, yaitu capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80%, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50%, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.
"PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100% dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah," ucap Nahdiana pada keterangan tertulisnya, Minggu (02/01/21).
Lanjutnya, Nahdiana menambahkan, bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM Terbatas di sekolah lantaran pertimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian.
Baca juga: Mengaku Diberi Wasiat Vanessa Angel, Doddy Sudrajat Ngotot Pindahkan Makam
Diharapkan, orangtua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.
Ia juga mengatakan pihaknya akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Active Case Finding (ACF) atau melacak kasus secara aktif sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.
Baca juga: PTM Terbatas 100 Persen, Pemprov DKI Kerahkan 166 Bus Sekolah Layani 20 Rute Reguler dan 13 Zonasi
Apabila warga sekolah terindikasi terpapar Covid-19, satuan pendidikan tersebut ditutup selama 5 hari dan pembelajaran dilaksanakan secara daring.
Satgas Covid-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan tracing kepada warga sekolah yang berkontak erat.(m27)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sdn-lb.jpg)