Rahmat Effendi Terjaring OTT
Puskappi Apresiasi Langkah KPK Telesuri Dugaan Keterlibatan DPRD Kota Bekasi atas Korupsi Pepen
Rencananya KPK akan menelusuri dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Bekasi dalam operasi tangkap tangan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Hertanto Soebijoto
Bobby menambahkan, dalam teori tindak pidana korupsi dikenal medeplegen atau orang yang dengan sengaja ikut dalam perbuatan tertentu.
Baca juga: Di Kolong Underpass Gandaria City Jakarta Selatan, Mobil Sedan Hangus Terbakar
Dengan demikian, lanjut Bobby, setidaknya KPK bisa saja menjadikan pihak legislatif sebagai medeplegen jika memang tahu atau mendapatkan bagian.
"Bahkan saya kira bisa saja menjadi bagian dari orang yang melakukan (plegen)," kata Bobby.
Untuk memujudkan tata kelola Pemkot Bekasi yang baik atau good government dan good governance, Bobby mendorong KPK mengusut kasus Rahmat hingga ke tingkat legislatif.
"Jangan tebang pilih, seret semua yang terlibat," ucap Bobby.
Baca juga: Ayo Download Sertifikat Vaksin Covid-19 dari WhatsApp, Begini Langkah-langkahnya
Sebelumnya, KPK bakal mendalami dugaan keterlibatan anggota DPRD Bekasi terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
"Tentu ini kami akan dalami (keterlibatan DPRD)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Meski demikian, kata Firli, pendalaman-pendalaman yang dilakukan lembaga antirauah itu juga mesti berdasarkan bukti permulaan dan hasil pemeriksaan yang terus dilakukan tim penyidik.
Hingga kini, menurut dia, tim KPK belum menemukan adanya dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam kasus yang menjerat Wali Kota Bekasi tersebut.
Baca juga: JADWAL SIM Keliling Minggu 9 Januari 2022 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
Seperti diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE) alias Pepen sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan dilingkungan Pemerintahan Kota Bekasi.
Selain Pepen, KPK menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang sama.
Empat tersangka pemberi yakni AA, LBM, SY, MS, dan empat sebagai penerima RE, MB, MY, WY dan JL.
Mereka yang terjaring OTT di antaranya makelar tanah, ajudan Rahmat, Kadisperkimtan Kota Bekasi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Bekasi, Kasubag TU, Lurah hingga Camat Rawalumbu. (faf)