Rahmat Effendi Terjaring OTT

Puskappi Apresiasi Langkah KPK Telesuri Dugaan Keterlibatan DPRD Kota Bekasi atas Korupsi Pepen

Rencananya KPK akan menelusuri dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Bekasi dalam operasi tangkap tangan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat menghadirkan para tersangka kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/12/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar. Perinciannya Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pusat Kajian Kebijakan Publik Pemerintah Indonesia (Puskappi) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .

Rencananya KPK akan menelusuri dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Bekasi dalam operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen pada Rabu (5/1/2022) lalu.

Sebab, kasus korupsi itu terindikasi melibatkan oknum anggota dewan karena menyangkut APBD-P 2021 yang disahkan eksekutif dan legislatif.

Video: Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Wakil Wali Kota Bekasi Prihatin dan Sedih

Direktur Kajian Puskappi Bobby Darmanto berpandangan, korupsi sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa) sehingga tidak mungkin berdiri tunggal, karena selalu melibatkan lebih dari satu orang.

Apalagi dalam kasus yang menjerat Rahmat berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, ganti rugi lahan serta lelang jabatan.

"Kemungkinan dilakukan secara kolektif dan bersama-sama yang mengakibatkan Wali Kota Bekasi ditangkap bersama pengusaha dan pejabat ASN," kata Bobby dalam keterangannya, Minggu (9/1/2022).

Baca juga: Pepen Ditahan KPK, Ariza Yakin Kerjasama dengan Kota Bekasi Tetap Lancar

Baca juga: VIDEO: Pepen Ditangkap KPK, Wawali Tri Adhianto Sedih dan Prihatin

Bobby menjelaskan, dugaan keterlibatan oknum DPRD Kota Bekasi, cukup besar karena lembaga legislatif memiliki kewenangan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

Hal ini sangat berkorelasi dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan Rahmat saat Pemerintah Kota Bekasi menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp 286,5 miliar.

"Pihak legislatif pun pasti mengetahui dan diduga terlibat dalam pusaran dugaan kasus tersebut," kata Bobby.

Kejanggalan berikutnya adalah Rahmat mengintervensi proyek dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pembangunan polder, serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

Baca juga: Anggota DPRD Kota Bekasi ini Tak Menyangka Bang Pepen Tertangkap OTT KPK

Hal ini, kata dia, tentunya sangat janggal jika legislatif tidak tahu modus Rahmat atau tidak terlibat dalam proses rekomendasi dan penunjukan swasta yang mendapatkan proyek tersebut.

Atas dasar itulah, Bobby mencurigai duit suap yang diterima Rahmat akan dibagikan atau mungkin telah dibagikan kepada legislatif.

Tujuannya agar rekomendasi dan penunjukan lahan serta penetapan ABPD berjalan lancar sesuai rencana.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved