OTT KPK

Minta Uang kepada Pihak yang Lahannya Dipakai untuk Proyek, Pepen Pakai Istilah 'Sumbangan Masjid'

Pepen juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi.

Editor: Yaspen Martinus
Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat menghadirkan para tersangka kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/12/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar. Perinciannya Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memakai istilah 'sumbangan masjid', saat meminta suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, kasus ini bermula ketika Pemkot Bekasi menetapkan APBD-P 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah, dengan total anggaran sekitar Rp286,5 miliar.

Ganti rugi tersebut di antaranya diperuntukkan bagi pembebasan lahan sekolah di Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar; pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar.

Baca juga: Kebijakan Pemerintah Tangani Pandemi Kerap Dikritik, Luhut: Kita Enggak Bodoh-bodoh Amat Kok

Lalu, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, Pepen diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud, serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Baca juga: Lagi, Permohonan Peninjauan Kembali Djoko Tjandra Tak Diterima

"Di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk 'sumbangan masjid'," ungkap Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Firli menjelaskan, pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui orang- orang kepercayaan politikus Partai Golkar tersebut, yaitu JL yang menerima uang sejumlah Rp4 miliar dari LBM.

"WY yang menerima uang sejumlah Rp3 miliar dari MS dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada dibawah yayasan milik keluarga Pepen sejumlah Rp100 juta dari SY," bebernya.

Baca juga: KPK Ciduk Wali Kota Bekasi, Legislator Nasdem: Cukup dalam Senyap, yang Penting Duit Rakyat Selamat

Pepen juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi, sebagai pemotongan terkait jabatan yang diembannya di Pemkot Bekasi.

"Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka RE yang dikelola oleh
MY, yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp600 juta," papar Firli.

Pepen juga diduga menerima sejumlah uang Rp30 juta dari AA melalui MB, terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.

Kronologi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kota Bekasi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved