SIM Keliling

JADWAL SIM Keliling Jumat 7 Januari 2022 Wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Pelayanan SIM Keliling bagi warga Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku, Jumat (7/1/2022).

istimewa
Simak jadwal dan lokasi gerai SIM keliling di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi pada Jumat (7/1/2022) hari ini. Foto ilustrasi: Warga antre menunggu giliran pelayanan SIM Keliling di Jakarta. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (7/1/2022),  menyediakan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan SIM Keliling beroperasi di lima wilayah di DKI Jakarta dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Selain DKI Jakarta, simak pula gerai layanan SIM keliling untuk wilayah Bogor, Depok, dan Tangerang Senin hari ini.

Video: Prakiraan Cuaca Jumat, 7 Januari 2022 untuk Wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya

Surat Izin Mengemudi atau SIM, menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM, agar selalu menaati protokol kesehatan dengan terdeteksinya Covid-19 varian Omicron dan penerapan PPKM Level 2 di Jakarta dan sekitarnya.

Baca juga: GANJIL Genap DKI Jakarta Jumat 7 Januari 2022, Simak Daftar Titik Lokasinya Berikut Ini

Baca juga: Gembong Sebut Penjabat Gubernur Pengganti Anies Harus Tahu Seluk-beluk Jakarta

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

- Mengisi formulir permohonan

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Baca juga: Dinas LH DKI Bakal Tindaklanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Udara Imbas Asap Mesin Genset

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan

Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor. Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.

Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.

Baca juga: Giring Sidak Langsung ke Sirkuit Formula E, Ini Respons Wagub Ariza

Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:

Biaya perpanjangan SIM

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

- Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A

- Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

  • Biaya asuransi : Rp 50.000
  • Biaya tes kesehatan : Rp 50.000

Baca juga: Tren Jual-Beli Online 2021, Masker, Kaos dan Sneakers Jadi Produk Paling Populer

Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling:

DKI Jakarta

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung, Jalan Raya Sri Sultan Hamengku Buwono IX

Jakarta Selatan:

- Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat :

- Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok

- Mal Citraland Grogol

Jakarta Pusat : Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.

Baca juga: Lebak Bulus akan dibangun Waduk, Proses Pembebasan Lahan Sudah Tuntas

Bogor

- Lippo Mall Ekalokasari

Jam pelayanan: 09.00 - 12.00

Tangerang

Parkiran Metropolis Mall

Jam pelayanan: 08.00 - 13.00

Baca juga: Legislator Tagih Janji Pemprov DKI yang Bakal Ganti Pohon yang Ditebang Dampak Revitalisasi Monas

Depok

1. Cimanggis Square

2. Trans Studio Mall Cibubur

3. Depok Twon Square

Jam pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Baca juga: ITW Desak Pemerintah Siapkan Arena Unjuk Rasa

Bekasi

Gateway Park LRT City

Jam pelayanan: 08.00 - 10.00

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved