SIM Keliling
JADWAL SIM Keliling Jumat 7 Januari 2022 Wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Pelayanan SIM Keliling bagi warga Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku, Jumat (7/1/2022).
Penulis: Hertanto Soebijoto | Editor: Hertanto Soebijoto
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (7/1/2022), menyediakan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan SIM Keliling beroperasi di lima wilayah di DKI Jakarta dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Selain DKI Jakarta, simak pula gerai layanan SIM keliling untuk wilayah Bogor, Depok, dan Tangerang Senin hari ini.
Video: Prakiraan Cuaca Jumat, 7 Januari 2022 untuk Wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya
Surat Izin Mengemudi atau SIM, menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM, agar selalu menaati protokol kesehatan dengan terdeteksinya Covid-19 varian Omicron dan penerapan PPKM Level 2 di Jakarta dan sekitarnya.
Baca juga: GANJIL Genap DKI Jakarta Jumat 7 Januari 2022, Simak Daftar Titik Lokasinya Berikut Ini
Baca juga: Gembong Sebut Penjabat Gubernur Pengganti Anies Harus Tahu Seluk-beluk Jakarta
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Baca juga: Dinas LH DKI Bakal Tindaklanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Udara Imbas Asap Mesin Genset
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan
Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor. Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.
Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.
Baca juga: Giring Sidak Langsung ke Sirkuit Formula E, Ini Respons Wagub Ariza
Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:
- SIM C Rp 100.000
- SIM C1 Rp 100.000
- SIM C2 Rp 100.000
- SIM A : Rp 120.000
- SIM BI : Rp 120.000
- SIM BII : Rp120.000
- SIM BI umum : Rp120.000
- SIM BII umum : Rp120.000
- SIM Internasional : Rp250.000
-
Baca juga: Kenali Gejala Diabetes, untuk Memastikan Tetap harus Periksa Kadar Gula Darah
Biaya perpanjangan SIM
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
- Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
- Biaya asuransi : Rp 50.000
- Biaya tes kesehatan : Rp 50.000
Baca juga: Tren Jual-Beli Online 2021, Masker, Kaos dan Sneakers Jadi Produk Paling Populer
Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling:
DKI Jakarta
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung, Jalan Raya Sri Sultan Hamengku Buwono IX
Jakarta Selatan:
- Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat :
- Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok
- Mal Citraland Grogol
Jakarta Pusat : Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.
Baca juga: Lebak Bulus akan dibangun Waduk, Proses Pembebasan Lahan Sudah Tuntas
Bogor
- Lippo Mall Ekalokasari
Jam pelayanan: 09.00 - 12.00
Tangerang
Parkiran Metropolis Mall
Jam pelayanan: 08.00 - 13.00
Baca juga: Legislator Tagih Janji Pemprov DKI yang Bakal Ganti Pohon yang Ditebang Dampak Revitalisasi Monas
Depok
1. Cimanggis Square
2. Trans Studio Mall Cibubur
3. Depok Twon Square
Jam pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Baca juga: ITW Desak Pemerintah Siapkan Arena Unjuk Rasa
Bekasi
Gateway Park LRT City
Jam pelayanan: 08.00 - 10.00