SIM Keliling
JADWAL SIM Keliling Jumat 7 Januari 2022 Wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Pelayanan SIM Keliling bagi warga Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku, Jumat (7/1/2022).
Penulis: Hertanto Soebijoto | Editor: Hertanto Soebijoto
Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor. Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.
Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.
Baca juga: Giring Sidak Langsung ke Sirkuit Formula E, Ini Respons Wagub Ariza
Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:
- SIM C Rp 100.000
- SIM C1 Rp 100.000
- SIM C2 Rp 100.000
- SIM A : Rp 120.000
- SIM BI : Rp 120.000
- SIM BII : Rp120.000
- SIM BI umum : Rp120.000
- SIM BII umum : Rp120.000
- SIM Internasional : Rp250.000
-
Baca juga: Kenali Gejala Diabetes, untuk Memastikan Tetap harus Periksa Kadar Gula Darah
Biaya perpanjangan SIM
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
- Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
- Biaya asuransi : Rp 50.000
- Biaya tes kesehatan : Rp 50.000
Baca juga: Tren Jual-Beli Online 2021, Masker, Kaos dan Sneakers Jadi Produk Paling Populer
Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling:
DKI Jakarta
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung, Jalan Raya Sri Sultan Hamengku Buwono IX
Jakarta Selatan:
- Kampus Trilogi Kalibata