SIM Keliling
JADWAL SIM Keliling Jumat 7 Januari 2022 Wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Pelayanan SIM Keliling bagi warga Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku, Jumat (7/1/2022).
Penulis: Hertanto Soebijoto | Editor: Hertanto Soebijoto
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (7/1/2022), menyediakan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan SIM Keliling beroperasi di lima wilayah di DKI Jakarta dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Selain DKI Jakarta, simak pula gerai layanan SIM keliling untuk wilayah Bogor, Depok, dan Tangerang Senin hari ini.
Video: Prakiraan Cuaca Jumat, 7 Januari 2022 untuk Wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya
Surat Izin Mengemudi atau SIM, menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM, agar selalu menaati protokol kesehatan dengan terdeteksinya Covid-19 varian Omicron dan penerapan PPKM Level 2 di Jakarta dan sekitarnya.
Baca juga: GANJIL Genap DKI Jakarta Jumat 7 Januari 2022, Simak Daftar Titik Lokasinya Berikut Ini
Baca juga: Gembong Sebut Penjabat Gubernur Pengganti Anies Harus Tahu Seluk-beluk Jakarta
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Baca juga: Dinas LH DKI Bakal Tindaklanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Udara Imbas Asap Mesin Genset
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan