Rapat Banggar DPRD DKI
Prasetyo Edi Marsudi Ingatkan DPRD DKI Miliki Hak Penyempurnaan APBD 2022 Hasil Evaluasi Kemendagri
DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Badan Anggaran bersama TAPD/Eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, mengatakan bahwa pihaknya menerima dokumen hasil pembahasan evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 pada 30 Desember 2021.
Hal itu dikatakan Prasetyo saat DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama TAPD/Eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Dalam rapat tersebut, membahas dokumen hasil pembahasan evaluasi Kemendagri terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022.
Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah batas akhir pengembalian dokumen hasil evaluasi tersebut ke Kemendagri hanya tujuh hari kerja, dengan sanksi penundaan atau pemotongan dana transfer umum jika tidak ada kesepakatan.
Baca juga: Hari Ini, DPRD DKI Jakarta Panggil Ancol & Bank DKI untuk Bahas Uang Pinjaman Sebesar Rp 1,2 Triliun
Baca juga: Basri Baco Memasang Target Anggota MKGR DKI Jakarta Bisa Mengisi Lima Kursi di DPRD DKI Jakarta
Baca juga: Prasetyo Edi Marsudi akan Lapor Polisi Jika Kredit Rp 1,2 T dari Bank DKI untuk Ancol Buat Formula E
"Saya minta tolong pak Sekda kerja samanya. Sebagai penanggung jawab Banggar, seharusnya kami DPRD bisa ikut mengoreksi hasil evaluasi ini," kata Prasetyo dalam website resminya DPRD DKI Jakarta, Rabu (5/1/22).
"Kalau seperti ini, tidak bisa dikoreksi. Kami malah menerima apa adanya dari Kemendagri. Padahal, kami punya hak juga untuk menjawab," ujar Prasetyo.
Berdasarkan sejumlah informasi yang disampaikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kemendagri merekomendasikan agar penambahan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) ditambahkan sebesar 5 persen hingga 10 persen dari BTT tahun 2021 atau minimal Rp 209,77 miliar.
Dengan demikian, Kemendagri meminta Pemprov DKI agar alokasi BTT dalam Perda APBD Tahun 2022 diambil dari efisiensi 73 PASK hasil evaluasi Kemendagri dengan anggaran Rp429,15 miliar yang tersebar di 73 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
BERITA VIDEO: Kapolri: Target Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya 2,6 Juta Jiwa
Tak hanya itu, Kemendagri juga merekomendasikan program kegiatan sub kegiatan dan PASK yang belum tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan KUA-PPAS tidak diperkenankan untuk dianggarkan dalam Raperda Provinsi DKI Jakarta TA 2022 dan dialihkan untuk mendukung target capaian Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2022.
Prasetyo bersama jajaran Badan Anggaran (Banggar) meminta agar TAPD menindaklanjuti sejumlah catatan yang disampaikan Kemendagri dalam penyempurnaan Perda APBD DKI 2022.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua TAPD Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali memastikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemendagri terhadap hasil evaluasi Perda APBD Tahun 2022.
"Jadi evaluasi yang kami dapat kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kami akan berdiskusi dengan Kemendagri dan akan kami sampaikan segera hasilnya kembali kepada dewan," kata Marullah.