Kasus Asusila
Kasus Mandek Dua Tahun, Anak Kyai Jombang Akhirnya Segera Diadili
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, kasus yang menyeret anak kyai dari Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah sudah P21.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Hertanto Soebijoto
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH -Setelah dua tahun mandek di Polres Jombang dan Polda Jawa Timur, kasus kekerasan seksual yang menyeret nama anak kyai di Jombang, Jawa Timur akhirnya temui titik terang.
Berkas kasus itu kini sudah diserahkan ke penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atau P21.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan bahwa kasus yang menyeret anak kyai dari Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah itu sudah P21 sejak akhir tahun 2021 lalu.
Kasus itu bermula dari anak seorang Kyai inisial MSAT yang mencabuli seorang santri inisial U.
Dengan relasi kuasa MSAT yang juga menjadi bagian dari pengasuh pondok pesantren memanipulasi U agar mau disetubuhi di lingkungan pondok pesantren.
"Kasus kekerasan seksual ini berlatar belakang relasi kuasa karena korban anak didik pelaku, serta pelaku adalah pemberi kerja untuk korban," ujar Siti dalam konferensi pers, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Sebagian Besar Korban Kekerasan Seksual Tidak Berani Melapor, ini Alasannya
Baca juga: Kemenhub Deklarasi Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus
Bukan tak ada dari U untuk perjuangkan kasus ini secara internal pesantren. Di awal kasus U sempat berbicara dengan ayah MSAT yang juga kyai pesantren terkait kejadian mengenaskan itu.
Namun, bukannya mendapatkan dukungan dan solusi U malah dikeluarkan dari pondok pesantren.
Saat kasus masuk ke kepolisian, tak mudah bagi Komnas Perempuan untuk dapat mengkawal kasus tersebut.
Posisi tersangka yang merupakan anak seorang tokoh berpengaruh di Jombang membuat pengungkapan kasus kerap mendapatkan tekanan dari berbagai pihak.
Baca juga: Cinta Laura Berharap Polisi Tak Ajukan Pertanyaan Absurd Lagi Kepada Korban Kekerasan Seksual
Sampai akhirnya Komnas Perempuan menggandeng sejumlah pihak mulai dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Siti mengatakan, bahwa penyelesaian kasus ini akan merubah stigma kekerasan seksual yang kerap terjadi di lingkungan pendidikan agama Islam.
Dimana, lingkungan yang sebelumnya dianggap tidak aman bagi perempuan akan dibenahi agar ramah terhadap perempuan.
"Jadi kekerasan seksual terjadi di lingkungan pendidikan baik berbasis agama atau tidak, ini tunjukan ruang pendidikan ruang tidak aman dari kekerasan," jelas Siti.
Baca juga: Perankan Suryani di Film Penyalin Cahaya, Shenina Cinnamon Suarakan Perlawanan Kekerasan Seksual
Sementara itu Komisioner Ombudsman RI J Widijantoro memastikan akan mengawal kasus ini di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Hal itu agar kasus tak berlarut seperti di kepolisian sehingga bisa cepat masuk ke persidangan.
"Kami rekomendasikan JPU agar implementasikan pedoman Nomor 1 tahun 2001 tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam perkara pidana khususnya dalam kasus ini," jelasnya. (Des)