BP Tapera Lakukan Perjanjian Kerja Sama dengan 38 Bank Sebagai Penyalur KPR FLPP Bagi MBR

BP Tapera melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara daring dengan 38 Bank sebagai Bank Penyalur KPR FLPP bagi MBR tahun 2022.

Penulis: Mochammad Dipa | Editor: Mochamad Dipa Anggara
dok. BP Tapera
Komisioner BP Tapera Adi Setianto saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama secara daring dengan 38 Bank sebagai Bank Penyalur KPR FLPP bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2022, Kamis (6/1/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara daring dengan 38 Bank sebagai Bank Penyalur KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2022, Kamis (6/1/2022).

Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan, pemerintah menargetkan 200 ribu unit rumah subsidi KPR FLPP untuk disalurkan di tahun 2022 dengan nilai Rp 23 triliun yang terdiri dari Rp 19,1 triliun dana DIPA (alokasi APBN 2022) dan Rp 3,9 triliun dari pengembalian pokok. Target ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kami harapkan penyerapan dan jangkauan bagi calon debitur dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk melayani kebutuhan perumahan bagi MBR,” ujar Adi Setianto, dalam keterangan resmi, Kamis (6/1/2022).

Lebih lanjut, Adi Setianto menjelaskan, bahwa perjanjian kerja sama ini akan menjadi pedoman dan landasan sinergi antara BP Tapera dengan Bank Penyalur dalam operasional penyaluran dana FLPP.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama secara daring dengan 38 Bank sebagai Bank Penyalur KPR FLPP bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2022, Kamis (6/1/2022).
Komisioner BP Tapera Adi Setianto saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama secara daring dengan 38 Bank sebagai Bank Penyalur KPR FLPP bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2022, Kamis (6/1/2022). (dok. BP Tapera)

Kerja sama ini meliputi penyaluran dan pengembalian dana FLPP melalui KPR Sejahtera secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta memberi manfaat bagi MBR hingga pelaporan penyalurannya.

Landasan peraturan yang mendukung penyaluran FLPP sudah tersedia dan resmi diundangkan pada 31 Desember 2021, yakni melalui terbitnya Peraturan Menteri PUPR No. 35 Tahun 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Peraturan BP Tapera No. 9 tahun 2021 tentang Pembiayaan Kepemilikan Rumah Melalui FLPP.

Adapun 38 Bank tersebut terdiri dari 7 Bank Nasional antara lain BTN dan BTN Syariah, BNI, BRI, Mandiri, BSI, Artha Graha, dan Mega Syariah dan 31 Bank Pembangunan Daerah (BPD) diantaranya:

  • BJB Syariah
  • BPD Sulawesi Selatan
  • BPD Sulawesi Selatan Syariah
  • BPD Kalimantan Barat
  • BPD Kalimantan Barat Syariah
  • BPD Sulawesi Tengah
  • BPD Kalimantan Tengah
  • BPD Kalimantan Selatan Syariah
  • BPD Kalimantan Timur
  • Bank NTB
  • BPD Papua
  • BPD Kalsel
  • Bank DKI
  • BPD Sulawesi Utara dan Gorontalo
  • BPD Jateng Syariah
  • Bank NTT
  • Bank Nagari
  • BPD Jatim Syariah
  •  BPD Jawa Timur
  • BPD Riau Syariah
  • Bank Aceh
  • Bank Jambi
  • Bank Sumsel Babel
  • BPD Nagari Syariah
  • Bank Jambi Syariah
  • BPD Sumut Syariah
  • Bank Sumsel Babel Syariah
  • BPD SUmut
  • BPD Jawa Tengah
  • BPD DIY
  • BPD Jawa Barat dan Banten.

Selain itu, Adi Setianto juga menjelaskan bahwa BP Tapera sebagai OIP wajib menerapkan manajemen risiko agar potensi risiko dalam pengelolaan dana FLPP dapat diminimalkan. BP Tapera diwajibkan untuk mematuhi ketentuan dalam pernyataan.

Kebijakan Investasi Pemerintah dan Perjanjian Investasi serta peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai investasi pemerintah beserta perubahannya.

“Untuk itu, dalam penyaluran dana FLPP Tahun 2022 ini, kami menginginkan komitmen Bank Penyalur FLPP dengan kewajiban untuk menyampaikan secara rinci rencana realisasi bulanan hingga akhir tahun berjalan yang akan dievaluasi secara periodik,” ungkap Adi Setianto.

Ia juga mengingatkan kepada Bank Penyalur FLPP untuk memerhatikan dan memastikan kualitas bangunan rumah FLPP memenuhi ketentuan teknis dan kelayakan hunian rumah seperti keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni.

Penandatanganan PKS ini disaksikan secara daring oleh Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto dan Direktur Sistem Manajemen Investasi Kementerian Keuangan Syafriadi.

Pada kesempatan tersebut, Syafriadi menyampaikan agar pengelolaan dana FLPP di BP Tapera dapat bersinergi dengan program utama Tapera dan dalam proses penyaluran FLPP lebih efektif agar mampu memberikan dampak bagi perekonomian. Ke depan, seluruh skema eksisting pemenuhan backlog hunian yang terjangkau akan diintegrasikan  ke BP Tapera.

Sementara, Iwan Suprijanto memiliki concern agar di bawah BP Tapera, penyaluran FLPP dapat berkinerja lebih baik, turut bersinergi untuk penyediaan rumah layak huni khususnya bagi MBR, dan membuka peluang akses perluasan bagi MBR non fixed income.

Sedangkan Herry Trisaputra Zuna mengungkapkan bahwa pemerintah selalu mengingatkan seluruh stakeholders perumahan, khususnya pengembang dan perbankan untuk tidak hanya sekedar menyalurkan FLPP saja, melainkan juga memastikan rumah yang dibangun tetap terjaga kualitasnya selama tenor pinjaman.

“Penerima manfaat harus MBR yang betul-betul membutuhkan, sehingga penyaluran bantuan pembiayaan perumahan dapat tepat sararan dan rumah yang dibeli akan ditempati oleh MBR,” pungkas Herry. (dip)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved