Edy Rahmayadi Menjewer

Setelah Periksa Choki, Polda Sumatera Utara akan Surati Mendagri untuk Memeriksa Edy Rahmayadi

POlda Sumatera Utara bergerak cepat menindaklanjuti kasus Gubernur Edy Rahmayadi yang menjewer pelatih biliar, Khairuddin Artitonang.

Editor: Valentino Verry
antaranews.com
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh pelatih biliard tak terima dijewer. 

WARTAKOTALIVE.COM, MEDAN - Polda Sumatera Utara tak mau berlama-lama memproses kasus Edy Rahmayadi yang menjewer telinga pelatih billiard, Khairuddin Aritonang alias Choki.

Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, akan segera memanggil para saksi di lokasi kejadian atas kasus tersebut.

Seperti diketahui, Choki melaporkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ke Polda Sumatera Utara.

Baca juga: Teh Celli Sabar Menunggu Izin Jasa Marga untuk Perbaiki Jalan Rusak di Karawang

Dia tak terima diperlakukan seperti itu di depan banyak orang pada sebuah acara.

"Jadi laporan polisi sudah kami terima, dan kami sudah diskusi ke Kasubdit,” ujar Tatan, Selasa (4/1/2022).

“Mungkin dalam waktu dekat akan mulai bekerja seperti memeriksa pelapor, meminta keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan," lanjutnya.

Selain itu, kata Tatan, Polda Sumatera Utara juga akan segera memeriksa alat bukti.

Setelah itu, pihak Polda Sumatera Utara akan mengikuti aturan yakni menyurati Kemendagri terkait pemanggilan terlapor, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Khairuddin Aritonang alias Choki, pelatih biliard ynag dijewer Edy Rahmayadi saat lapor ke Polda Sumatera Utara, Senin (3/1/2022).
Khairuddin Aritonang alias Choki, pelatih biliard ynag dijewer Edy Rahmayadi saat lapor ke Polda Sumatera Utara, Senin (3/1/2022). (Tribunnews.com)

"Kita ikuti aturan. Langkah awal kami akan memeriksa pelapor dahulu, saksi," katanya.

Choki membuat laporan ke polisi terkait kasus penghinaan terhadap dirinya yang dijewer di muka umum.

Laporan itu tertuang dalam laporan polisi nomor STTLP/03/1/2022/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 3 Januari 2022 dengan terlapor Edy Rahmayadi.

Adapun pasal yang disangkakan yakni peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 dan pasal 315.

Choki berharap laporannya ke polisi dapat segera diproses.

Baca juga: Gus Halim Terpanggil Redam Kekerasan Seksual Melalui Pendekatan Masyarakat Desa

Selama ini, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, dikenal sebagai sosok yang tegas.

Untuk berbagai urusan, Edy selalu serius. Bahkan, saat membina PSSI pun jenderal bintang tiga itu selalu serius dan tegas.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved