Sabtu, 25 April 2026

Varian Omicron

Mengendalikan Penyebaran Varian Omicron: Kontak Erat Varian Omicron Harus Diisolasi 10 Hari

Pemerintah daerah harus segera mencari kontak erat sebuah kasus Omicron, dan mengsolasi kontak erat tersebut.

Warta Kota/Andika Panduwinata
Kontak erat kasus varian Omicron juga harus melakukan isolasi selama 10 hari, sesuai Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021. Keterangan foto: (ilustrasi) Tempat isolasi terpusat Kota Tangerang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Salah satu karakter virus Covid-19 varian Omicron adalah kemampuan menular yang snagat cepat.

Karena itu Kementerian Kesehatan mengharuskan semua orang yang dicurigai (probable) dan yang sudah terkonfirmasi agar segera diisolasi.

Bahkan kontak erat kasus itu harus segera ditemukan, dan juga diisolasi selama 10 hari.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.

Sebagaimana dilansir laman Kementerian Kesehatan, Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, menguatamakan sinergi antara Pusat dan daerah dalam hal mengendalikan varian Omicron ini, sehingga diterbitkanlah surat edaran tersebut.

Tujuan dari surat edaran ini adalah meningkatkan dukungan dan kerja sama
pemerintah daerah.

Selain itu menyiapkan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), SDM Kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529.).

Beberapa ketentuan yang diatur oleh Kementerian kesehatan yang tercantum dalam surat edaran itu adalah sebagai berikut:

1. Terhadap seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.), baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik), harus dilakukan
isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19.

BACA SELANJUTNYA>>>

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved