Jumat, 1 Mei 2026

Legislator Minta Siswa PAUD dan TK di DKI Tak Ikut PTM 100 Persen

Anggara mengatakan, kelompok umur di bawah enam tahun seperti PAUD dan TK sebaiknya tidak memakai konsep PTM 100 persen.

Tayang:
Tribunnews.com
Anggota Fraksi PSI DKI Anggara Wicitra yang juga wakil ketua komisi E DPRD DKI 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerintah DKI Jakarta diminta untuk mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen terutama bagi siswa atau anak di jenjang PAUD dan TK

Bagi anak-anak jenjang PAUD/TK diharapkan tetap menerapkan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau pembelajaran campuran (blended learning), yaitu 50 persen online dan 50 persen offline.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Selasa (4/1/2022).

Anggara mengatakan, kelompok umur di bawah enam tahun seperti PAUD dan TK sebaiknya tidak memakai konsep PTM 100 persen.

"Kelompok usia di bawah enam tahun, masih belum dapat vaksin, mereka masih sangat rentan, dan risiko semakin besar ketika sekolah usia dini digelarPTM 100 persen," kata Anggara. 

Menurutnya, Pemprov DKI harus memperhatikan kelompok umur 6-11 tahun yang baru boleh mulai divaksin pada 14 Desember 2021 lalu.

Artinya mereka belum mendapat vaksin kedua dan juga masih rentan.

Baca juga: Kasus Covid-19 di DKI Melonjak Usai Libur Nataru, Wagub Ariza Minta Warga Tak Abai Prokes

Baca juga: Jerat Hidung Belang Pemakai Jasa Cassandra Angelie, Polisi Tunggu Laporan Istri

Baca juga: Anak Arie Untung dan Fenita Arie Dirawat di Rumah Sakit Bukan Hanya Infeksi Bakteri, Ada Sakit Lain?

Anggara juga mendorong adanya transparansi data penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah dengan memaksimalkan peran orangtua, termasuk memastikan mereka dapat memilih dan mendapatkan pendidikan daring yang berkualitas.

"Orangtua tetap punya hak untuk memilih tidak ikut PTM dan tetap mendapatkan pendidikan via daring berkualitas, termasuk hak atas informasi perkembangan kasus Covid di lingkungan sekolah," kata Anggara.

Hal-hal ini menurut Anggara harus menjadi perhatian Pemprov DKI untuk menghindari lonjakan kasus covid-19 yang berasal dari klaster sekolah. "Kita tidak boleh lengah sebab anak-anak adalah salah satu kelompok rentan dalam pandemi ini," jelas Anggara.

Baca juga: HOTMAN Paris Unggah Video Meriam Bellina saat Muda, Beri Ucapan Tahun Baru, Netizen: Gagal Move On?

Baca juga: Kebanjiran Pembeli Seragam Sekolah di Pasar Silipir di Akhir Pekan, Tasmir Raup Untung Rp 20 juta

Seperti diketahui, Pemerintah DKI menerapkan PTM 100 persen di hari pertama semester genap tahun ajaran 2021/2022 pada Senin (3/12/2021). Hal ini juga berkaca pada kebijakan pemerintah pusat dan melihat kondisi pandemi Covid-19.

Relaksasi kebijakan ini merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dan SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1363 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19, serta sesuai dengan kondisi PPKM Level satu yang diterapkan di Jakarta.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana, menyampaikan, PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan, yaitu capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, capaian vaksinasi dosis dua pada masyarakat lansia di atas 50 persen, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.

Baca juga: Wagub DKI Minta Penataan Kampung Susun Bayam Harus Rapi, Bersih, dan Manusiawi

Baca juga: Fenita Arie dan Arie Untung Panik Saat Anak Bungsu Muntah Tanpa Henti hingga Pucat, Ada Apa?

“PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah,” kata Nahdiana berdasarkan keterangannya, Minggu (2/1/2022). (faf)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved