Selasa, 14 April 2026

Pandemi Covid19

Satpol PP DKI Raup Denda Prokes Rp2,3 Miliar Sepanjang Tahun 2021

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, sepanjang tahun 2021 telah meraup denda dari pelanggar protokol kesehatan sekira Rp2,3 miliar

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: LilisSetyaningsih
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Walaupun sudah berlangsung dua tahun pandemi Covid-19, namun masyarakat masih belum disiplin dalam melakukan protokol kesehatan (prokes).

Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya pelanggaran yang terjadi. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, sepanjang tahun 2021 telah meraup denda dari pelanggar protokol kesehatan (Prokes) sekiranya Rp2,3 miliar.

Dirinya menjelaskan, total denda sepanjang tahun 2021 tersebut didapat dari 839.355 pelanggar prokes Covid-19.

Baca juga: Ada 333 eksportir dari 32 provinsi di Indonesia yang Eksportasi Melalui Pelabuhan Tanjung Priok

Baca juga: Tinjau Malam Perayaan Tahun Baru, Wali Kota Jakarta Utara Belum Temukan Kerumunan Masyarakat

"1 Januari - 30 Desember 2021 total 839.355 pelanggar prokes dengan total denda: Rp2.306.073.000," ucap Arifin melalui keterangan tertulisnya, Jumat (31/12/2021).

Lanjutnya, Arifin pun merinci, dari hasil denda operasi tertib masker (Tibmask) saja Satpol PP DKI meraup denda sebesar Rp1.400.373.000 dari 10.464 pelanggar.

Sementara dari tempat usaha makan dan minum, total denda dari pelanggar prokes sebesar Rp595.200.000 dari 90 tempat.

Baca juga: Pengunjung Kota Tua Kecewa Tidak Bisa Rayakan Malam Tahun Baru 2022, Petugas Keliling usir Kerumunan

"Perkantoran total nominal denda sebesar Rp29 juta dari 11 perkantoran," jelasnya.

Tak hanya itu, untuk tempat usaha lainnya ada sebanyak 64 lokasi pelanggar prokes yang disanksi denda, dengan total sebesar Rp281.500.000. (m27)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved