Dishub Kota Bandung Kenalkan Bandrek, Mobil Derek Otomatis dengan Sistem Hidrolik Mulai Beroperasi

Dishub Kota Bandung baru saja memiliki mobil derek terbaru dengan inovasi terkini, yaitu  mobil derek otomatis yang dinamai Bandrek.

Tribunjabar.id/Muhamad Nandri Prilatama
Mobil derek otomatis dengan mesin hidrolik yang dimiliki Dishub Kota Bandung untuk mengangkut pelanggar parkir liar. 

WARTAKOTALIVE.COM - Bagi Anda pemilik kendaraan, jangan memakirkan kendaraannya sembarangan, karena mobil Anda akan di bawa dengan mobil derek oleh Dinas Perhubungan (Dishub).

Terkait dengan mobil derek, Dishub Kota Bandung baru saja memiliki mobil derek terbaru dengan inovasi terkini, yaitu  mobil derek otomatis yang dinamai Bandrek alias Bandung Mobil Derek. Pemerintah Kota Bandung baru saja meresmikan kendaraan tersebut, Kamis (30/12/2021) lalu.

Hadirnya Bandrek sebagai mobil derek otomatis jadi bentuk ketegasan Pemerintah Kota Bandung terhadap pengguna jalan yang masih kerap melanggar aturan lalu lintas, khususnya perkara parkir liar.

Melansir Tribunjabar.id, Plt. Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjelaskan, parkir liar jadi salah satu penyebab utama kemacetan di jalanan Kota Bandung. Maka dari itu pihaknya bakal tegas menindak kendaraan sepeda motor maupun mobil yang parkir sembarangan, tidak terkecuali kendaraan pelat merah.

"Intinya di jalan itu tidak boleh ada hambatan seperti barrier apalagi parkir liar, karena tentu akan berdampak kepada kemacetan," ujar Yana saat meresmikan Bandrek di Pet Park Cilaki, Kamis (30/12/2021).

Sementara, Kepala Dishub Kota Bandung, E.M. Ricky Gustiadi menjelaskan, mobil derek tersebut menggunakan sistem otomatis dengan prinsip kerja pendorong hidrolik. Dengan sistem tersebut, kerusakan pada mobil yang diderek bisa diminimalisasi.

"Bandrek ini mengurangi kerusakan dari kendaraan yang melanggar parkir, dalam hal ini bisa diangkut dengan mudah dan tidak akan merusak kendaraan karena diangkatnya dari ban mobil," kata Ricky.

Bagi pemilik kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan dan diderek oleh petugas, maka ia harus mengunduh aplikasi SIMDEK (Sistem Informasi Derek). Pada aplikasi tersebut, tertera informasi penderekan, lokasi pengambilan kendaraan, dan biaya denda.

Sedangkan untuk besaran tarif denda derek sebagaimana diatur dalam Perwal Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2020, untuk sepeda motor dikenai denda Rp 245.000, mobil Rp 525.000, dan mobil roda enam Rp 1.050.000.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved