Berita Jakarta

Polda Metro Persilakan Korban Curanmor Ambil Sendiri Motor yang Dicuri

Kesembilan motor yang diamankan polisi di antaranya bermerek Honda Scoopy, N Max berwarna hitam hijau, Honda Beat, dan Honda Vario.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Desy Selviany
Motor curian dipamerkan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021) (Desy Selviany) 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -Warga yang kehilangan motor di wilayah Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Bekasi dipersilakan memeriksa motornya di Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa Subdit Jatanras, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap tiga komplotan pencurian motor.

Pengungkapan dilakukan selama satu bulan terakhir.

Dari pengungkapan itu 11 pelaku pencurian motor ditangkap dan ditetapkan tersangka.

Baca juga: Detik-detik AKP Ganesha Sinambela Terjaring OTT, Paminal Polri Temukan Tumpukan Uang di Kardus

Selain itu, sembilan motor curian juga berhasil diamankan polisi.

"Mereka biasa beraksi di Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Bekasi. Jadi buat warga yang kehilangan motor di wilayah itu bisa segera laporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021).

Kesembilan motor yang diamankan polisi di antaranya bermerek Honda Scoopy, N Max berwarna hitam hijau, Honda Beat, dan Honda Vario.

Sebelumnya polisi ringkus 11 tersangka pencurian motor.

Mereka biasa beraksi di wilayah Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Puluhan Pasangan Calon Pengantin di Karawang Pusing, Duit Nikahan Dibawa Kabur Wedding Organizer

Dalam aksinya tersangka selalu menggunakan senjata api dan senjata tajam.

Atas perbuatannya, kesebelas tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 keempat, kelima KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1991 krn mereka gunakan senjata tajam.

Mereka juga dijerat Pasal 363 ayat 1 keempat kelima KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Baca juga: Usai Sebut Formula E seperti Bom-bom Car, PSI Kini Permasalahkan Lintasan Bekas Pembuangan Lumpur

Lalu mereka dijerat Pasal 480 KUHP paling lama empat tahun penjara.

Karena membawa senjata api, para tersangka juga dikenakan Undang-undang darurat nomor 15 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Des)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved