Tahun Baru
Tahun Baru 2022, Selama Tiga Hari Kafe dan Hotel Wajib Tutup Pukul 22.00 WIB
Seluruh kafe dan hotel wajib tutup pukul 22.00 WIB selama tiga hari sedari Jumat (31/12/2021) sampai Minggu (2/1/2022).
Penulis: Desy Selviany |
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Tak ada perayaan pergantian malam tahun baru, seluruh kafe dan hotel wajib tutup pukul 22.00 WIB selama tiga hari sedari Jumat (31/12/2021) sampai Minggu (2/1/2022).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa kebijakan itu merupakan kesepakatan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Pemprov DKI Jakarta
"Kami sepakat tak ada perayaan tahun baru di Jakarta baik kafe, bar, restoran, dan hotel. Jadi semua akan tutup pukul 22.00 WIB," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (30/12/2021).
Kebijakan berlaku tanggal 31 Desember, 1 Januari 2021, dan 2 Januari 2021.
Selain kafe, tempat wisata juga wajib tutup pukul 15.00 WIB. Operasional tempat wisata sedari pukul 09.00 WIB.
Kebijakan ganjil genap juga akan diberlakukan di tempat wisata sedari Jumat (31/12/2021) pukul 17.00 WIB hingga Minggu (2/12/2021) pukul 18.00 WIB.
Sementara kawasan wisata Setu Babakan dan Museum Fatahilah akan tutup selama tiga hari sedari tanggal 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.
Baca juga: Malam Tahun Baru, Angkutan Umum Jakarta Berperasi Sampai Pukul 22.00 WIB
Baca juga: Malam Tahun Baru, Angkutan Umum Jakarta Berperasi Sampai Pukul 22.00 WIB
Rencananya akan ada 4.000 petugas gabungan dari Polri, TNI, dan Pemprov DKI Jakarta dalam pengawasan CFN.
Kata Sambodo, keputusan menambah hari CFN malam pergantian tahun baru ialah keputusan hasil rapat koordinasi yang dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya, Dishub DKI Jakarta, dan Satpol PP. (Des)