Sidang Valencya
Jaksa Karawang Bakal Kasasi Atas Vonis Bebas Mantan Suami Valencya
Jaksa Karawang tak ingin melihat Chan Yu Ching, suami Valencya, menghirup udara segar tanpa ada sanksi hukum atas perbuatannya.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang bakal melakukan kasasi atas vonis bebas, Chan Yu Ching mantan suami Valencya dalam perkara KDRT psikis.
Sebelumnya Majelis Hakim memvonis bebas terdakwa Chan Yu Ching pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (23/12/2021) lalu.
Baca juga: Wahidin Halim Mengendur, Pertimbangkan Cabut Laporan Jika Buruh Beritikad Baik Minta Maaf
Majelis hakim menyebut terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak bersalah atas perkara penelantaran istri dan anak-anaknya.
"Kami punya waktu 14 hari untuk menyatakan sikap, namun setelah 7 hari setelah vonis, kami sudah menyatakan sikap untuk kasasi," kata Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana, Kamis (30/12/201).
Martha menuturkan, pernyataan kasasi sudah disampaikan ke Pengadilan Negri (PN) Karawang sebagai sikap kejaksaan atas vonis hakim.
Untuk memori kasasi masih menunggu salinan putusan. Sebab, dari pengadilan belum diterima.
Baca juga: Bos Jakpro Tersenyum Lebar Proyek JIS Hampir Rampung
"Kami berharap pengadilan bisa segera mengirim salinan putusan agar kami bisa segera membuat memori kasasi," imbuh dia.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis bebas kepada Chan Yung Chin (46), mantan suami Valencya (45) atas perkara penelantaran anak.
Chan yang sebelumnya pernah menuntut mantan istrinya dalam perkara KDRT psikis dan saat itu Valencya dituntut satu tahun penjara.
Namun, perkara ini viral dan menjadi perhatian masyarakat hingga perkaranya diambil alih Jaksa Agung.
Baca juga: Pemprov DKI Kerahkan Ratusan Personel dan Peralatan Hadapi Cuaca Ekstrem di Awal Tahun 2022
Jaksa Agung bahkan merevisi tuntutan dan meminta majelis hakim memvonis bebas. Hingga akhirnya majelis hakim Majelis hakim yang dipimpin Ismail Gunawan dengan hakim anggota Selo Tantular, dan Arif Nahumbang Harahap memvonis bebas Valencya.