Selasa, 9 Juni 2026

Curanmor

Ingin Malam Tahun Baru dengan Motor Keren, Ucis Nekad Curi Milik Orang

Remaja bernama Rizki Ramadan alias Ucis nekad mencuri motor milik orang lain karena kepepet ingin tahun baruan. Dia ingin pamer motor baru.

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Muh Azzam
Riski Ramadan alias Ucis, remaja berusia 18 tahun nekad mencuri motor orang demi tahun baruan. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Polsek Batujaya menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api rakitan di Dusun Kampung Sumur RT 08/ RW 03, Desa Segaran, Kecamatan Batujaya, Kabupatan Karawang, Jawa Barat.

Kapolsek Batujaya, Iptu Marsad menjelaskan pelaku berhasil ditangkap ketika anggotanya patroli malam serta mengantarkan surat cinta dari kapolres, Selasa (28/12/21) dini hari.

Baca juga: Bubarkan Ditjen Penanganan Fakir Miskin di Kemensos, Risma: Enggak Efisien, Itu Kan Kewenanganku

Surat cinta dari kapolres itu program Polres Karawang untuk memastikan bahwa jajarannya telah melakukan patroli di lingkungan tersebut.

Saat di perjalanan tepat pukul 01.30 WIB, mendapati pemuda yang mencurigakan di jalanan menggunakan sepeda motor.

"Kita berhentikan akan tetapi justru mereka melakukan perlawanan dan hendak kabur. Langsung anggota kami lakukan penangkapan," ujarnya, Kamis (30/12/2021).

Pelaku curanmor yang berhasil ditangkap bernama Rizki Ramadan alias Ucis (18), warga Dusun Bugis, Desa Tanah Baru, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.

Baca juga: Ariza akan Sidak Keliling Ibu Kota saat Malam Tahun Baru 2022, Mencari yang Nekad Melanggar

Sedangkan satu pelaku lagi berhasil melarikan diri.

"Satu pelaku masih kita lakukan pengejaran untuk dapat segera ditangkap," ucapnya.

Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan, ternyata terdapat senjata api (senpi) rakitan dan satu set kunci Leter T.

"Kita sita senjata api (senpi) rakitan, dua butir peluru dan satu set kunci Leter T," katanya.

Saat ini pelaku ditahan di Polsek Batujaya dan dikenai pasal undang-undang darurat no 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved