Sebut Penahanan tidak Mendasar, Forum Advokat Penegak Keadilan Minta Polisi Bebaskan Richard Lee

Kordinator Forum Advokat Penegak Keadilan (Forpak), William Yani Wea menyayangkan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Editor: Mohamad Yusuf
ISTIMEWA
Kordinator Forum Advokat Penegak Keadilan (Forpak), William Yani Wea menyayangkan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dugaan kasus akses ilegal yang dituduhkan kepada Dr Richard Lee, dinilai tidak berdasar.

Di mana tuduhan akses ilegal itu menjadi dasar penahanan Dr Richard Lee yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Senin ( 27/12/2021).

Penahanan Dr Richard Lee pun mendapatkan sorotan masyarakat.

Kordinator Forum Advokat Penegak Keadilan (Forpak), William Yani Wea menyayangkan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Menurutnya apa yang dilakukan dr Richard lee dalam review kecantikan di media sosial merupakan sebuah edukasi.

Selain itu, lanjut William tidak mungkin mudah bagi Richard Lee untuk mengakses sosial medianya lantaran sudah menjadi barang bukti pihak kepolisian. Apalagi, ponsel miliknya telah disita.

"Saya minta kepolisian segera membebaskan Richard Lee karena tuduhan atas ilegal akses tidak mendasar," kata William Yani Wea dalam siaran tertulisnya, Rabu (29/12/2021).

William juga mempertanyakan status dr Richard Lee yang langsung ditetapkan sebagai tersangka sebelum adanya penyelidikan.

"Saya melihat penangkapan dan penahanan dr Richard sangat melukai Keadilan," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, pada Agustus 2021 lalu, dr Richard  Lee mereview poroduk kecantikan yang diiklankan oleh aktris Kartika Putri.

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta Lewat bsu.kemnaker.go.id atau WhatsApp dan Cara Pencairannya

Baca juga: Kisah Keluarga Komplotan Copet Asal Jakarta Beraksi di Sirkuit Mandalika, Ayah, Ibu, Anak, Tersangka

Tak terima review tersebut, istri Habib Usman bin Yahya itu pun melaporkan dr Richard dengan pelanggaran Undang Undang ITE.

Richard pun sempat ditahan pihak kepolisian beberapa waktu namun kemudian dibebaskan.

Namun, hingga saat ini belum ada klarifikasi dari pihak kepolisian terkait penangkapan dr Richard Lee yang dilakukan pada Senin lalu di kediamannya Palembang, Sumatera Selatan. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved